Pemkab Brebes Tak Pegang Dokumen Pembebasan Tanah Jalingkut, Kok Bisa?

Pemkab Brebes Tak Pegang Dokumen Pembebasan Tanah Jalingkut, Kok Bisa?

Imam Suripto - detikNews
Jumat, 19 Jun 2020 11:29 WIB
Proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Brebes, Kamis (18/6/2020).
Foto: Proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Brebes, Kamis (18/6/2020). (Imam Suripto/detikcom)

"Sampai saat ini memang kami tidak memiliki dokumen pembebasan tanah itu sejak 2003. Kami tidak tahu di mana keberadaannya dokumen penting itu. Dulu pelaksananya adalah pertanahan atas biaya dari Pemkab," terangnya.

Setiap kali pemerintah melakukan pembebasan tanah, tambah Ahmad Sofia Nukman, ada empat jenis dokumen yang harus dipegang. Masing-masing, Sertifikat tanah pemilik awal, Perjanjian jual beli, Berita acara pembayaran dan berita acara Pelepasan atas hak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada satupun dari dokumen itu yang kami miliki. Padahal ada berapa ratus bidang tanah yang telah dibeli tapi dokumen-dokumennya tidak ada," tegasnya.

Nukman meneruskan, dokumen-dokumen pembebasan tanah ini sangat penting. Setelah dilakukan pembebasan, selanjutnya akan diurus untuk pembuatan sertifikat yang baru miliki pemerintah.


(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads