"Sampai saat ini memang kami tidak memiliki dokumen pembebasan tanah itu sejak 2003. Kami tidak tahu di mana keberadaannya dokumen penting itu. Dulu pelaksananya adalah pertanahan atas biaya dari Pemkab," terangnya.
Setiap kali pemerintah melakukan pembebasan tanah, tambah Ahmad Sofia Nukman, ada empat jenis dokumen yang harus dipegang. Masing-masing, Sertifikat tanah pemilik awal, Perjanjian jual beli, Berita acara pembayaran dan berita acara Pelepasan atas hak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada satupun dari dokumen itu yang kami miliki. Padahal ada berapa ratus bidang tanah yang telah dibeli tapi dokumen-dokumennya tidak ada," tegasnya.
Nukman meneruskan, dokumen-dokumen pembebasan tanah ini sangat penting. Setelah dilakukan pembebasan, selanjutnya akan diurus untuk pembuatan sertifikat yang baru miliki pemerintah.
(sip/mbr)