Pemkab Brebes Tak Pegang Dokumen Pembebasan Tanah Jalingkut, Kok Bisa?

Pemkab Brebes Tak Pegang Dokumen Pembebasan Tanah Jalingkut, Kok Bisa?

Imam Suripto - detikNews
Jumat, 19 Jun 2020 11:29 WIB
Proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Brebes, Kamis (18/6/2020).
Foto: Proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Brebes, Kamis (18/6/2020). (Imam Suripto/detikcom)
Brebes -

Warga di Brebes mempertanyakan dokumen pembebasan tanah jalan lingkar utara (Jalingkut) Brebes. Hal ini diawali dengan warga yang mengaku resah karena ada pematokan di tanah yang disebut masih milik warga.

"Keresahan warga ini awalnya ada pematokan. Padahal yang dipatok itu tanah milik pribadi termasuk punya keluarga saya. Ada sertifikatnya. Kemudian kami dikumpulkan di sini," ujar salah seorang warga Kecamatan Wanasari, Sugeng Raharjo (66) saat dihubungi wartawan, Jumat (19/5/2020).

Atas hal itu, warga dan Pemkab Brebes dipertemukan di aula kantor Kecamatan Wanasari, kemarin. Sugeng menjelaskan, pertemuan itu dilakukan untuk klarifikasi terkait pematokan tanah oleh Pemkab Brebes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya ini pertemuan untuk klarifikasi karena adanya pematokan di tanah milik warga. Ini membuat warga resah. Kami pengin tahu alasan adanya pematokan itu padahal itu tanah milik yang ada sertifikatnya," ujar Sugeng kepada wartawan usai pertemuan, kemarin.

Sugeng mengaku, tanah milik keluarganya dijual kepada Pemkab Brebes untuk keperluan pembangunan Jalingkut pada 2003. Sugeng menjelaskan ada warga yang menjual tanahnya secara utuh satu bidang tanah dan ada pula yang cuma sebagian (split). Untuk yang dijual sebagian, warga juga sudah mendapatkan sertifikat tanah hasil pemecahan.

ADVERTISEMENT

"Warga menanyakan ke petugas. Memasang patok itu harus ada dasar batas-batasnya. Kami punya di sertifikat. Pemda (Brebes) dasarnya apa. Tapi ternyata jawaban pemkab hanya perkiraan karena dokumennya hilang," kata Sugeng.

Kabid Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes, Akhmad Sofia Nukman, menjelaskan pematokan tanah itu dilakukan untuk mengetahui batas tanah milik Pemkab dan milik warga.

"Pematokan itu untuk mengetahui batas tanah antara milik pemkab (untuk dibuat jalan lingkar) dengan milik warga. Tapi ternyata warga protes sehingga dipertemukan," kata Nukman usai pertemuan kemarin.

"Sampai saat ini memang kami tidak memiliki dokumen pembebasan tanah itu sejak 2003. Kami tidak tahu di mana keberadaannya dokumen penting itu. Dulu pelaksananya adalah pertanahan atas biaya dari Pemkab," terangnya.

Setiap kali pemerintah melakukan pembebasan tanah, tambah Ahmad Sofia Nukman, ada empat jenis dokumen yang harus dipegang. Masing-masing, Sertifikat tanah pemilik awal, Perjanjian jual beli, Berita acara pembayaran dan berita acara Pelepasan atas hak.

"Tidak ada satupun dari dokumen itu yang kami miliki. Padahal ada berapa ratus bidang tanah yang telah dibeli tapi dokumen-dokumennya tidak ada," tegasnya.

Nukman meneruskan, dokumen-dokumen pembebasan tanah ini sangat penting. Setelah dilakukan pembebasan, selanjutnya akan diurus untuk pembuatan sertifikat yang baru miliki pemerintah.

(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads