Pemburu yang Salah Tembak Teman hingga Tewas Dijerat Pasal Kelalaian

Pemburu yang Salah Tembak Teman hingga Tewas Dijerat Pasal Kelalaian

Eko Susanto - detikNews
Selasa, 16 Jun 2020 14:42 WIB
Polisi menunjukkan senjata yang menewaskan pemburu musang di Kabupaten Magelang, Selasa (16/6/2020).
Foto: Polisi menunjukkan senjata yang menewaskan pemburu musang di Kabupaten Magelang, Selasa (16/6/2020). (Eko Susanto/detikcom)
Kabupaten Magelang -

Seorang pemburu yang menembak temannya karena dikira musang hingga tewas di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dijerat dengan pasal kelalaian. Saat ini pelaku berinisial SF (29) telah mendekam di tahanan di Mapolres Magelang.

"Kami langsung pemeriksaan terhadap temannya itu yang ikut melakukan perburuan dan sudah kita lakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku dengan penerapan Pasal 359 KUHP yakni perbuatan lalai yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/6/2020).

Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (15/6) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Saat itu korban Widiyanto (38) dan pelaku pergi bersama untuk mencari musang sekitar pukul 04.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiba di lokasi, SF dan korban lalu berpencar dan sepakat berkumpul kembali jika hari sudah terang. Saat sedang berpencar itu, SF melihat ada gerak-gerik di jarak pandang sekitar 30 meter yang dia kira seekor musang. Sehingga SF langsung menembak sasarannya yang ternyata temannya sendiri.

"Korban dievakuasi ke Rumah Sakit Muntilan, kita laksanakan visum luar, namun dalam proses penyidikan dari kepolisian membutuhkan penyebab kematiannya adalah karena apa. Kita lakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Jogja," terang Hadi.

Dari hasil autopsi diketahui korban tertembak mengenai bagian jantungnya. Dari situ, polisi melakukan penahanan terhadap pelaku dan menjeratnya dengan pasal tentang perbuatan lalai yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Hasil autopsi mengatakan bahwa terkena di bagian dada sebelah kiri tepatnya kena jantungnya sehingga itulah yang membuat korban jantungnya berhenti untuk memompa darah dan dia mati lemas," jelas Hadi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads