Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus mengusut kasus dugaan tindak pidana pengangkatan dan penerimaan pegawai di PDAM Kudus. Salah satu pegawai di perusahaan milik daerah tersebut, inisial T, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini terungkap saat Kejari Kudus menggelar jumpa pers, Jumat (12/6/2020). Sebelumnya pada Kamis (11/6), Kejari melakukan penggeledahan dan penyegelan di kantor PDAM Kudus.
"Kami sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pegawai PDAM Kudus yang menerima yang terkait dengan pengangkatan dan penerimaan pegawai," kata Kepala Kejari Kudus Rustriningsih saat jumpa pers di kantornya, Jumat (12/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rustriningsih menjelaskan dari adanya laporan itu, lalu pihaknya membentuk tim khusus. Tim tersebut kemudian mengecek ke kantor PDAM Kudus pada Kamis (11/6).
"Tim bergerak (ke PDAM Kudus), benar kami menemukan seorang pegawai PDAM yang menerima sejumlah uang. Pada saat kita penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp 65 juta di bawah jok sepeda motor yang dinaiki pelaku," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan itu kemudian T dan barang bukti diamankan ke Kejari Kudus. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya uang Rp 65 juta, surat, dan dua CPU.
"Permulaan pengumpulan alat bukti keterangan saksi. Alat bukti berupa bukti petunjuk, CPU, dan surat yang kami amankan," jelasnya.
Tidak hanya itu, ada empat saksi yang sudah diperiksa terkait penggeledahan dan penyegelan di kantor PDAM Kudus. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, T ditetapkan menjadi tersangka.
"Setelah melakukan gelar perkara, sudah ada alat bukti yang cukup. Kita kemudian telah menetapkan tersangka saudara T," jelasnya.
Tonton juga 'Tok! Perantara Suap Eks Ketua MK Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Bui':
T adalah seorang pegawai di PDAM Kudus. T diduga menerima uang dari pegawai lainnya untuk pengangkatan dan penerimaan pegawai di kantor PDAM Kudus.
"Pokok T ini adalah pegawai PDAM Kudus," kata Rustriningsih.
"Uang Rp 65 juta sementara dari satu orang. Dari pegawai. Pengembangan kasus bantu kami agar bisa kami bekerja dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Kejari Kudus terus mendalami kasus tersebut. Setelah empat saksi yang diperiksa, Kejari akan terus meminta keterangan saksi lain. Salah satunya adalah Direktur PDAM Kudus.
"Yang jelas empat saksi mengetahui ada tindak pidana tersebut. Direktur sementara belum. Pasti (akan kami panggil menunggu dijadwalkan)," tegasnya.
Terpisah, Plt Bupati Kudus HM Hartopo buka suara terkait adanya dugaan tindak pidana pengangkatan dan penerimaan pegawai di PDAM Kudus. Menurutnya, ia selalu mengingatkan kepada seluruh pegawai agar tidak berbuat tindak pidana. Apalagi jual beli jabatan.
"Dari kemarin saya suruh berhati-hati. Maka pada saat melantik rekrutmen mutasi dan lainnya pegawai saya juga ingatkan," katanya saat ditemui di pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (12/6/2020).
Meskipun demikian, Hartopo belum bersedia berbicara panjang soal kasus PDAM itu. Sebab ia masih menunggu pemanggilan Dewan Pengawas PDAM yang saat ini masih di luar kota.
"Rencananya hari ini saya panggil Dewan Pengawas PDAM tapi masih di Semarang," jelasnya.
"Tadi saya juga menghubungi Direktur PDAM Kudus tapi belum bisa. Tidak bisa diangkat. Mungkin ada keperluan atau apa saya ndak tahu," pungkasnya.