Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan oknum pegawai berinisial T sebagai tersangka kasus pengangkatan pegawai PDAM Kudus. Pria berinisial T itu terciduk menyimpan uang Rp 65 juta.
"Tadi malam setelah melakukan gelar perkara menetapkan tersangka saudara T," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Rustriningsih saat jumpa pers di Kejari Kudus, Jumat (12/6/2020).
Rustriningsih menjelaskan penetapan tersangka itu dilakukan setelah memeriksa para saksi meupun alat bukti. Dia menyebut T juga sudah dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi malam kita lakukan pemeriksaan bersangkutan dan juga empat orang saksi sudah kita lakukan pemeriksaan. Maka kami tim berhasil mengumpulkan alat bukti minimal tiga, yaitu keterangan saksi, alat bukti surat, petunjuk berupa uang, dua unit CPU, ada juga surat," jelasnya.
Rustriningsih menyebut T merupakan pegawai di PDAM Kudus. Namun, dia tidak merinci jabatan maupun bagian T bekerja di PDAM Kudus.
"Pokoknya T adalah pegawai PDAM Kudus," jawabnya singkat.
tonton juga video 'Agar Korupsi Berkurang, Novel: Bersihkan Dulu Penegak Hukumnya':
Dia menjelaskan tersangka T diduga menerima uang Rp 65 juta dari oknum pegawai di lingkungan PDAM Kudus. Namun, Rustriningsih belum menjelaskan detail soal peranan dari T di kasus tersebut.
"Uang Rp 65 juta sementara dari satu orang. Pengembangan bantu kami agar bisa kami mengerjakan sebaik-baiknya," tuturnya.
Meski begitu, Kejari Kudus belum mau menyebutkan pasal yang digunakan untuk menjerat T. Hingga saat ini Kejari Kudus masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Pasalnya baru memeriksa tersangka. Kami sudah ada. Tapi nanti akan kami sampaikan berdasarkan semua saksi pasal berapa yang pas," pungkasnya.