Agus menyebut saat new habit berlaku, Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa berada di Balai Desa, tingkat kecamatan berada di Kantor Kecamatan dan di tingkat kabupaten berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo. Di masa new habit ini tak ada lagi penutupan jalan-jalan kampung dan desa.
Selain itu semua kegiatan masyarakat diminta tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker, rajin cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak antar individu, tidak berkerumun, tidak berjabat tangan dan selalu berperilaku hidup bersih dan sehat. Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah pun diimbau mengikuti arahan dari Kementerian Agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian aktivitas pasar, pertokoan dan tempat usaha juga diminta melaksanakan protokol kesehatan. Lalu pelayanan publik bakal dibuka bertahap.
"Tempat-tempat wisata, fasilitas umum dan pelayanan masyarakat akan dibuka secara bertahap dengan SOP (Standar Operasional) tertentu dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kegiatan belajar-mengajar bagi anak sekolah mengikuti peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Bagi warga yang sakit agar segera berobat dan tetap berada di rumah," jelasnya.
Hingga saat ini, di Purworejo tercatat 78 kasus positif virus Corona, dengan rincian 48 orang dinyatakan sembuh, satu orang dirawat di RSUD dr Tjirowardojo Purworejo sementara 29 orang lainnya diisolasi mandiri di rumah masing-masing.
Kemudian tercatat ada 2.165 orang dalam pemantauan (ODP) terdiri dari 406 dalam pemantauan dan 1.759 selesai pemantauan. Untuk pasien dalam pengawasan (PDP) tercatat ada 47 terdiri dari 36 sembuh dan 11 orang meninggal.
(ams/sip)