Kemudian Sri Purnomo juga meminta para camat berkoordinasi dengan Forkopimcam dan UPT Puskesmas. Selanjutnya melaporkan secara tertulis ke dinkes@slemankab.go.id.
Terakhir, para pimpinan perguruan tinggi juga bertugas melakukan pendataan disertai kepemilikan surat keterangan sehat dan mewajibkan mahasiswa dari daerah PSBB mengkarantina diri 14 hari kecuali mahasiswa itu dapat menunjukkan hasil rapid test yang masih berlaku. Termasuk melaporkan ke Dinas Kesehatan Sleman dan menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kampus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mewajibkan mahasiswa dengan gejala infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) untuk memeriksakan ke fasilitas pelayanan kesehatan," sambungnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Sleman Harda Kiswaya menegaskan SE ini sebagai antisipasi Pemkab Sleman agar proses belajar di perguruan tinggi berjalan baik.
"Karena dikhawatirkan dari luar luar kabupaten atau provinsi yang masuk ke Sleman mengalami kesulitan pada saat masuk ke Sleman. Itu kenapa ada SE itu," kata Harda saat dihubungi wartawan, Senin (8/7).
Harda menjelaskan dalam SE itu ada syarat berupa surat keterangan sehat. Selain itu ada juga syarat membawa hasil rapid test.
"Surat keterangan sehat ini berlaku untuk daerah yang tidak PSBB, sedangkan yang PSBB harus membawa hasil rapid test yang masih berlaku, jika tidak harus isolasi mandiri," tegasnya.
Persyaratan itu, kata Harda, berlaku untuk mahasiswa dari luar Sleman yang menetap di Sleman. Dia mencontohkan jika ada mahasiswa dari Gunungkidul yang indekos di Sleman, maka harus membawa surat keterangan sehat.
"Berlaku untuk mahasiswa yang mau menetap di Sleman. Saat datang harus lapor RT/RW dan kampus bawa surat itu. Dari Gunungkidul yang ngekos di Sleman juga sama. Pokoknya yang masuk Sleman harus (bawa surat). Standarnya seperti itu," tutupnya.
(ams/sip)