CR mengaku tega menghabisi korban karena sakit hati ditolak berhubungan badan. Polisi mengungkap, belum ada transaksi dan persetubuhan di antara keduanya.
"Antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Belum sempat terjadi kegiatan persetubuhan maupun transaksi uang karena korban tidak berkenan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deni mengungkapkan tersangka menghabisi korban dengan sangkur yang selalu dibawa oleh tersangka. Namun, menurut Deni tersangka tidak ada niat untuk membunuh.
"Benda tajam pisau sangkur milik tersangka. Senjata itu sama tersangka selalu dibawa untuk berjaga-jaga tidak ada niat untuk membunuh korban," katanya.
Kini, CR yang sudah berstatus tersangka terancam hukuman seumur hidup. Polisi juga mengamankan senjata yang digunakan untuk membunuh korban.
"Karena pembunuhan Pasal 338 KUHP. Ancamannya seumur hidup. Untuk barang bukti kami amankan sajam milik tersangka yang ditinggalkan di sekitar TKP," pungkas Deni.
(sip/sip)