Siapa Peneror Diskusi Mahasiswa FH UGM yang Catut Nama Muhammadiyah?

Round-Up

Siapa Peneror Diskusi Mahasiswa FH UGM yang Catut Nama Muhammadiyah?

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 31 Mei 2020 11:31 WIB
Diskusi Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan oleeh CLS Yogya
Diskusi Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan oleh CLS Yogya. (Foto: Istimewa)
Yogyakarta -

Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara soal pembatalan diskusi mahasiswa tema 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. Pembatalan itu karena dari pembicara hingga moderator mendapat ancaman dari orang tak dikenal.

Dekan FH UGM, Prof Sigit Riyanto membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa kegiatan diskusi murni digelar oleh mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Constitutional Law Society (CLS).

"Bahwa kegiatan tersebut murni merupakan kegiatan mahasiswa untuk melakukan diskusi ilmiah sesuai dengan minat dan konsentrasi keilmuan mahasiswa di bidang Hukum Tata Negara. Kegiatan ini murni inisiatif mahasiswa," ucap Sigit melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit menyebut, polemik diskusi itu berawal saat mahasiswa membuat poster kegiatan diskusi yang tersebar dan beredar viral pada tanggal 28 Mei 2020 dengan judul 'Persoalan Pemecatan Presiden di tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.

Selanjutnya, mahasiswa pelaksana kegiatan yang tergabung dalam CLS telah memberikan klarifikasi. Seperti pada tanggal 28 Mei 2020, mahasiswa pelaksana kegiatan melakukan perubahan judul di dalam poster, sekaligus mengunggah poster dengan judul yang telah diubah menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.

ADVERTISEMENT

Klarifikasi tersebut disertai permohonan maaf dan klarifikasi maksud dan tujuan kegiatan di dalam akun Instagram "Constitutional Law Society" (CLS)(https://www.instagram.com/p/CAuzTSqFZzu/). Pada saat itu, pendaftar acara diskusi ini telah mencapai lebih dari 250 orang.

Meski telah melakukan klarifikasi dan permintaan maaf, pada tanggal 28 Mei 2020 malam, teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan: pembicara, moderator, serta narahubung.

"Berbagai teror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas 'Constitutional Law Society' (CLS) mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka," katanya.

"Teror dan ancaman ini berlanjut hingga tanggal 29 Mei 2020, dan bukan lagi hanya menyasar nama-nama tersebut, tetapi juga anggota keluarga yang bersangkutan, termasuk kiriman teks berikut kepada orang tua dua orang mahasiswa pelaksana kegiatan," lanjut Sigit.

Dari data yang ia peroleh, ancaman tersebut seperti "Halo pak. Bilangin tuh ke anaknya ******* Kena pasal atas tindakan makar. Kalo ngomong yg beneran dikit lahhh. Bisa didik anaknya ga pak!!! Saya dari ormas Muhammadiyah klaten. Jangan main main pakk. Bilangin ke anaknya. Suruh datang ke polres sleman. Kalo gak apa mau dijemput aja? Atau gimana? Saya akan bunuh keluarga bapak semuanya kalo gabisa bilangin anaknya." Teks ini dikirimkan oleh nomor +6283849304820 pada tanggal 29 Mei 2020 pukul 13.17-13.19 WIB.

Selain itu, ada pula seseorang yang mengirimkan pesan sebagai berikut, "Bisa bilangin anaknya ga ya Bu? Atau didik anaknya Bu biar jadi orang yg bener. Kuliah tinggi tinggi sok Sokan ngurus negara bu. Kuliah mahal mahal Bu ilmu anaknya masih cetek. Bisa didik ga Bu? Saya dari ormas Muhammadiyah Klaten. Jangan macam macam. Saya akan cari *****. ***** kena pasal atas tindakan makar. Tolong serahin diri aja. Saya akan bunuh satu keluarga *****." Teks ini dikirimkan oleh nomor +6282155356472 pada tanggal 29 Mei 2020 pukul 13.24-13.27 WIB.

Selain mendapat teror, nomor telepon serta akun media-sosial perorangan dan kelompok CLS diretas pada tanggal 29 Mei 2020. Peretas juga menyalahgunakan akun media-sosial yang diretas untuk menyatakan pembatalan kegiatan diskusi, sekaligus mengeluarkan (kick out) semua peserta diskusi yang telah masuk ke dalam grup diskusi.

"Selain itu, akun Instagram Constitutional Law Society (CLS) sudah tidak dapat diakses lagi," ucapnya.

Karena mendapatkan berbagai tekanan tersebut, maka diskusi yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2020 pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB batal terselenggara.

"Demi alasan keamanan, pada siang hari tanggal 29 Mei 2020 siang, mahasiswa penyelenggara kegiatan memutuskan untuk membatalkan kegiatan diskusi tersebut," kata Sigit.

Tonton juga 'Pria Cianjur Diamankan Gegara Posting 'Jokowi Tak Pernah Lulus UGM'':

[Gambas:Video 20detik]

Nama Muhammadiyah dicatut dalam aksi teror kepada orang-orang yang terlibat diskusi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) berjudul 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. PP Muhammadiyah menduga orang yang mengirim pesan teror itu merupakan oknum yang bertujuan mengadu domba.

"Saya menduga, orang tersebut oknum yang hanya menebar teror dan mengadu domba Muhammadiyah dengan pihak lain. Terbukti, nomor HP yang dipakai berbeda," kata Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti melalui pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (30/5/2020).

Sebab, kata Abdul Mu'ti, sebagai organisasi yang bergerak dalam pendidikan, Muhammadiyah sejak awal sangat mendukung nalar kritis dan kajian ilmiah sebagai bagian dari amar ma'ruf nahi munkar. Muhammadiyah juga menolak dan menentang cara-cara kekerasan dalam bentuk apapun dalam menyampaikan gagasan dan dakwah.

"Karena itu cara-cara kekerasan, termasuk teror seperti yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Muhammadiyah, jelas bukan merupakan karakter dan kepribadian kader dan warga Muhammadiyah," ujarnya.

Abdul menambahkan, saat ini PP Muhammadiyah sedang menelusuri pihak yang mengatasnamakan Muhammadiyah Klaten tersebut. Mengingat pihak PP Muhammadiyah tidak tahu-menahu terkait adanya diskusi tersebut.

"Muhammadiyah tidak tahu, dan tidak tahu menahu soal seminar (diskusi) mahasiswa di UGM. Kalau ada oknum yang mengatasnamakan Muhammadiyah jelas bukan atas persetujuan dan sepengetahuan Muhammadiyah, termasuk Muhammadiyah Klaten," ucapnya.

"Saat ini PP Muhammadiyah sedang mengumpulkan informasi terkait orang yang mengancam dengan mengatasnamakan Muhammadiyah Klaten," lanjut Abdul.

Bahkan, guna memastikan siapa pengirim pesan itu, Muhammadiyah melaporkannya kepolisian.

"Muhammadiyah meminta kepada kepolisian untuk dapat melacak pemilik nomor HP tersebut. Termasuk klarifikasi kepada pihak UGM," katanya.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Klaten angkat bicara soal pencatutan nama Muhammadiyah Klaten dalam aksi teror kepada pihak yang berkaitan dengan diskusi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). PD Muhammadiyah Klaten menyesalkan aksi teror tersebut dan meminta aparat mengusut tuntas pencatutan nama, fitnah dan teror tersebut.

"Bahwa Pimpinan Daerah Muhammadiyah Klaten menyesalkan terjadinya tindakan ancaman, teror dan intimidasi terhadap penyelenggaraan diskusi ilmiah mahasiswa CLS," ungkap Ketua PD Muhammadiyah Klaten, Abdul Rodhi dalam pernyataan persnya di gedung PDM Jalan Wijaya Kusuma 08 Klaten, Sabtu (30/5/2020).

Menyikapi berita dan informasi yang berkembang berkaitan pencatutan nama Muhammadiyah Klaten dalam tindakan teror terhadap penyelenggaraan diskusi ilmiah mahasiswa CLS sebagaimana dimaksud dalam pres release Dekan Fakultas Hukum UGM tanggal 29 Mei 2020, maka PDM Muhammadiyah menyampaikan 5 hal.

"Ada 5 hal. Bahwa Muhammadiyah adalah gerakan dakwah Islam yang mengedepankan kebijaksanaan dan pendekatan Ihsan dalam dakwahnya. Bahwa Muhammadiyah menyesalkan terjadinya tindakan ancaman, teror dan intimidasi penyelenggaraan diskusi," sambung Abdul Rodhi.

Selain itu, sambung Abdul Rodhi, bahwa PD Muhammadiyah Klaten tidak terkait dan tidak bertanggungjawab atas tindakan teror pelaksanaan aktivitas akademik tersebut. PD Muhammadiyah Klaten mengecam pecatutan nama Muhammadiyah Klaten.

"PD Muhammadiyah Klaten mengecam pencatutan nama ormas Muhammadiyah Klaten dalam tindakan teror diskusi ilmiah tersebut. Pencatutan itu dapat merusak nama baik persyarikatan Muhammadiyah sehingga berpotensi mengadu domba serta memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat," tuturnya.

Selain itu, PD Muhammadiyah mendesak pihak Polri untuk mengusut tuntas tindakan tindak pidana pencatutan nama.

"PD Muhammadiyah mendesak pihak kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas tindakan tindak pidana pencatutan nama. Baik fitnah, ancaman, teror dan intimidasi terhadap penyelenggaraan diskusi ilmiah tersebut," pungkas Abdul Rodhi.

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengecam tindakan teror terhadap pihak yang terkait dengan diskusi mahasiswa bertema 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. Terlebih diskusi ini akhirnya batal akibat teror yang menyasar pembicara hingga moderator dari diskusi itu.

Dekan FH UGM, Prof Sigit Riyanto mengatakan, FH UGM mengapresiasi dan mendukung kegiatan diskusi akademik mahasiswa dengan judul 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang diselenggarakan oleh mahasiswa FH UGM yang tergabung dalam kelompok diskusi ilmiah mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) pada tanggal 29 Mei 2020.

"Kegiatan ini merupakan salah satu wujud kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang selayaknya kita dukung bersama," kata Sigit melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).

Selain itu, pihaknya mengecam adanya tindakan ancaman terhadap penyelenggara hingga orang tua penyelenggara. Menurutnya, tindakan itu adalah tindakan intimidatif.

"Mengecam sikap dan tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi yang berujung pada pembatalan kegiatan diskusi ilmiah tersebut. Hal ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik, apalagi dengan menjustifikasi sepihak secara brutal bahkan sebelum diskusi tersebut dilaksanakan," ucapnya.

Karena itu, FH UGM perlu untuk melindungi segenap civitas akademika, termasuk semua yang terlibat di dalam kegiatan tersebut, terlebih dengan terjadinya intimidasi, teror, dan ancaman yang ditujukan kepada pihak-pihak di dalam kegiatan tersebut, termasuk keluarga mereka.

"Dalam hal ini, Fakultas Hukum UGM telah mendokumentasikan segala bukti ancaman yang diterima oleh para pihak terkait, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melindungi segenap civitas akademika Fakultas Hukum UGM serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini," katanya.

Sigit melanjutkan, FH UGM juga mendorong segenap lapisan masyarakat untuk menerima dan menghormati kebebasan berpendapat dalam koridor akademik, serta berkontribusi positif dalam menjernihkan segala polemik yang terjadi di dalam masyarakat. Dia juga mengecam munculnya berita provokatif yang malah memperkeruh situasi saat ini.

"Mengecam berita provokatif dan tidak berdasar terkait dengan kegiatan akademis tersebut yang kemudian tersebar di berbagai media dan memperkeruh situasi. Hal ini mengarah pada perbuatan pidana penyebaran berita bohong, serta pencemaran nama baik," ujarnya.

"Fakultas Hukum UGM perlu menyampaikan pentingnya kesadaran hukum kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kejahatan dan pelanggaran hukum, utamanya yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain dan masyarakat umum," lanjut Sigit.

Terlepas dari hal tersebut, pihaknya juga menyampaikan empati setinggi-tingginya kepada keluarga mahasiswa yang mendapatkan tekanan psikologis akibat ancaman teror. Terlebih saat ini psikologis masyarakat sudah terkena akibat pandemi COVID-19.

"Hal tersebut seharusnya terjadi, terlebih di dalam situasi pandemi COVID-19 yang sudah cukup memberikan tekanan fisik dan mental kepada kita semua," ucapnya.

Buntut intimidasi dan tudingan makar terhadap salah seorang Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), membuat pihak kampus menempuh jalur hukum. Tudingan dan teror itu dialami oleh Prof Ni'matul Huda yang menjadi narasumber diskusi yang diselenggarakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) yang tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS).

"Tapi yang jelas-jelas ada teror yang dilakukan oleh oknum, nah oknum itu yang kita laporkan sebagai bentuk dari fitnah tadi," kata Dekan FH UII Abdul Jamil di ruang sidang UII Jalan Cik Di Tiro, Yogyakarta, Sabtu (30/5/2020).

"Tadi sudah disampaikan bahwa acara belum selesai, bagaimana dituduh bahwa acara itu adalah makar. Apakah hanya sekadar judul tulisan isinya apakah sama atau tidak kan tidak bisa di-judge akan melakukan makar," lanjutnya.

Dia pun menegaskan oknum penyebar fitnah itu yang akan dilaporkan ke polisi. Sebab, pihaknya telah menelusuri dan mengetahui siapa penyebar fitnah itu.

"Oknum ini yang akan kami laporkan, yang jelas kita laporkan siapa orang yang pertama kali membuat fitnah bahwa Prof Ni'ma akan melakukan makar jelas di situ ada satu perbuatan, nah itu orang yang akan kita laporkan, itu fakta," tegasnya.

Selain itu, pihak kampus juga akan memberi perlindungan hukum bagi moderator yang juga mengalami intimidasi.

"Tadi malam kita coba konsolidasi. Intinya kami bersedia untuk memberikan perlindungan secara hukum dan itu kami tegaskan bahwa LKBH UII siap untuk melakukan itu, termasuk untuk Prof Ni'ma," katanya.

Muhammadiyah Klaten dicatut dalam pesan ancaman yang dikirim kepada pihak yang terkait dengan diskusi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas menegaskan cara teror itu sebagai teror ecek-ecek.

"Cara (teror) yang level PAUD. Tidak hanya TK tapi PAUD," kata Busyro kepada wartawan di Kampus UII Jalan Cik Di Tiro, Yogyakarta, Sabtu (30/5/2020).

"Jadi dengan membawa nama Muhammadiyah Klaten itu cara-cara PAUD yang menunjukkan kerja ecek-ecek. Sudah teror pertama (kepada Guru Besar UII) ecek-ecek, teror kedua (kepada keluarga panitia) ecek-ecek," lanjutnya.

Muhammadiyah, kata dia, sangat menghargai dunia akademik. Tak hanya itu, Busyro mengatakan semua orang sudah paham bahwa Muhammadiyah sebagai pencerah.

"Di sektor pendidikan dengan 16 ribu TK sampai perguruan tinggi itu sangat menghargai dunia akademik. Itu dunia Muhammadiyah," kata Busyro.

Halaman 2 dari 5
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads