Muhammadiyah Dicatut Peneror Diskusi, Busyro Muqoddas: Teror Ecek-ecek

Muhammadiyah Dicatut Peneror Diskusi, Busyro Muqoddas: Teror Ecek-ecek

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Sabtu, 30 Mei 2020 19:25 WIB
Busyro Muqoddas di kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (6/9/2019).
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas. (Foto: detikcom)
Yogyakarta -

Muhammadiyah Klaten dicatut dalam pesan ancaman yang dikirim kepada pihak yang terkait dengan diskusi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas menegaskan cara teror itu sebagai teror ecek-ecek.

"Cara (teror) yang level PAUD. Tidak hanya TK tapi PAUD," kata Busyro kepada wartawan di Kampus UII Jalan Cik Di Tiro, Yogyakarta, Sabtu (30/5/2020).

"Jadi dengan membawa nama Muhammadiyah Klaten itu cara-cara PAUD yang menunjukkan kerja ecek-ecek. Sudah teror pertama (kepada Guru Besar UII) ecek-ecek, teror kedua (kepada keluarga panitia) ecek-ecek," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammadiyah, kata dia, sangat menghargai dunia akademik. Tak hanya itu, Busyro mengatakan semua orang paham sudah paham bahwa Muhammadiyah sebagai pencerah.

"Di sektor pendidikan dengan 16 ribu TK sampai perguruan tinggi itu sangat menghargai dunia akademik. Itu dunia Muhammadiyah," kata Busyro.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, ancaman dan intimidasi pada panitia, narasumber dan moderator diskusi sebagai aksi teror yang berlapis. Tak hanya teror verbal, melainkan sudah ada teror fisik yang dilakukan.

"Teror gedor pintu rumah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni'matul Huda juga sudah mengarah pada fisik bangunan bukan lagi verbal," jelasnya.

"Gejala ini gejala apa? Ini gejala praktik ala orde baru diulang lagi. Dan, itu sideback secara kultural. Pembunuhan pada demokrasi dan penghinaan kepada dunia kampus khususnya akademisi," kata Busyro.

Diberitakan sebelumnya, salah satu pesan ancaman terkait diskusi yang digelar oleh mahasiswa FH UGM yang tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS) itu menyebut Muhammadiyah Klaten. Diskusi yang berjudul 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' itu akhirnya dibatalkan sebagai buntut teror dan ancaman yang menyasar panitia, narasumber, moderator hingga keluarga mereka.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads