Guru Besarnya Diintimidasi, UII: Diskusi Murni Aktivitas Akademik

Guru Besarnya Diintimidasi, UII: Diskusi Murni Aktivitas Akademik

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Sabtu, 30 Mei 2020 14:37 WIB
Rektor UII Fathul Wahid jumpa pers terkait teror pada diskusi mahasiswa FH UGM, Sabtu (30/5/2020).
Foto: Rektor UII Fathul Wahid jumpa pers terkait teror pada diskusi mahasiswa FH UGM, Sabtu (30/5/2020). (Jauh Hari Wawan S./detikcom)
Yogyakarta -

Diskusi yang diadakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya dibatalkan setelah teror dan intimidasi menyasar orang-orang yang terlibat di dalamnya. Salah satu yang jadi mengalami intimidasi yakni narasumber diskusi yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

"Ini menunjukkan upaya 'pembunuhan' demokrasi. Bahwa kegiatan diskusi itu murni aktivitas akademik yang jauh dari tuduhan makar yang disampaikan oleh oknum di media massa," kata Rektor UII Fathul Wahid dalam jumpa pers di ruang sidang Kampus UII, Jalan Cik Di Tiro No 1, Yogyakarta, Sabtu (30/5/2020).

Seperti diketahui, diskusi tersebut digelar oleh mahasiswa FH UGM yang tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS). Diskusi itu sudah lebih dulu jadi sorotan karena judulnya, 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan'. Judul diskusi kemudian diubah menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fathul mengatakan tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber tidak dibenarkan baik secara hukum maupun akal sehat. Oleh karena itu, pihak UII menyatakan sikap dan mengutuk keras tindakan oknum yang melakukan intimidasi.

"Bagaimana mungkin diskusi belum dilaksanakan, materi belum pula dipaparkan tetapi penghakiman bahwa kegiatan diskusi berujung makar sudah disampaikan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Mengutuk keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu terhadap panitia penyelenggara dan narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan oleh CLS FH UGM," lanjut Fathul.

Pihaknya juga meminta agar aparat hukum untuk memproses, menyelidiki dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi. Sebab intimidasi juga menyasar kepada keluarga penyelenggara dan narasumber.

"Kami juga meminta aparat agar memberikan perlindungan terhadap panitia penyelenggara dan narasumber serta keluarga mereka," pintanya.

UII juga meminta Komnas HAM untuk mengawal penuntasan kasus ini. Fathul mengungkap pemerintah harus memastikan kebebasan akademik.

"Kami minta Presiden atau Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan terselenggaranya kebebasan akademik demi menjamin Indonesia tetap dalam rel demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum," sebutnya.

Pihaknya menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap menggunakan hak atau kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat di muka umum.

"Sepanjang sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan demi menjaga proses demokratis tetap berjalan pada relnya," tutupnya.

Tonton juga 'Pria Cianjur Diamankan Gegara Posting 'Jokowi Tak Pernah Lulus UGM':

[Gambas:Video 20detik]

Diwawancara sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil mengungkap Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni'matul Huda mendapat intimidasi dari orang-orang tak dikenal. Ni'matul merupakan narasumber diskusi Constitutional Law Society (CLS) yang akhirnya batal.

"Bentuknya Kamis malam kurang lebih pukul 23.00 WIB digedor pintu dan bel rumahnya. Jumat pagi datang lagi dan dilanjutkan beberapa orang mondar-mandir di depan rumah beliau. Prof Ni'ma tidak kenal orang tersebut dan tidak tahu itu siapa," kata Abdul Jamil.

Kejadian itu diketahui terjadi sejak Kamis (28/5) malam, hingga Jumat (29/5) dini hari. Jamil menceritakan, pada Jumat sekitar waktu subuh, Ni'ma menghubunginya dan mengaku merasa terancam dengan kedatangan sejumlah orang tak dikenal ke rumahnya. Jamil kemudian menyarankan Ni'ma untuk tidak membuka pintu dan pergi ke mana pun.

Setelah kejadian itu, ponsel Ni'ma diminta untuk dimatikan. Kemudian beberapa rekan dosen dan mahasiswa ke rumah Ni'ma untuk berjaga-jaga hingga pukul 20.00 WIB.

"Kami tidak tahu apakah ada kaitannya dengan diskusinya. Kami tidak bisa menduga. Tapi waktunya memang berdekatan," kata Jamil.

Dia prihatin jika teror terhadap Ni'ma dikarenakan persoalan diskusi. Pasalnya, diskusi itu murni kegiatan akademik dan diatur dalam konstitusi.

"Di perkuliahan mahasiswa S1 saja ada itu. Biasa bagian dari mata kuliah HTN (Hukum Tata Negara). Anak S1 akan diajar tentang konstitusi undang-undang dan di dalam undang-undang kita kan diatur bagaimana tentang pemakzulan presiden dan sebagainya," terangnya.

Halaman 2 dari 2
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads