Terpisah, Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi mengatakan keputusan menggelar salat Id ini sudah dikonsultasikan dengan MUI, Kemenag, Dinkes dan instansi lain.
"MUI, Kemenag, Dinkes, DPMPTSP, Yayasan Mesjid Agung, setuju adanya salat Idul Fitri," terang Jumadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selajn itu, kata Jumadi, Kota Tegal saat ini sudah nol COVID-19 dan zona hijau. Sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Kota Tegal boleh melakukan relaksasi. Artinya, warga boleh melakukan aktifitas tetapi tetap dikontrol dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Jadi arahan gubernur dan wali kota itu terkait relaksasi, bukan terkait dengan pelaksanaan salat Idul Fitri, tapi relaksasi PSBB," terangnya.
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini