Terungkap! Orang Gila di Boyolali Tewas Usai Dikeroyok dengan Brutal

Terungkap! Orang Gila di Boyolali Tewas Usai Dikeroyok dengan Brutal

Ragil Ajiyanto - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 14:41 WIB
Rekonstruksi pengeroyokan orang gila hingga tewas di Mapolres Boyolali
Foto: Rekonstruksi pengeroyokan orang gila hingga tewas di Mapolres Boyolali. (Ragil/detikcom)
Boyolali -

Kasus pengeroyokan terhadap orang gila hingga tewas di Boyolali pada April lalu itu direka ulang. Dari reka ulang terlihat korban tak hanya dipukul dengan tangan kosong, namun juga memakai kayu, besi dan senjata tajam.

"Ya, hari ini kita melaksanakan rekonstruksi kejadian kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu A.M Tohari, usai rekonstruksi di halaman Satreskrim Polres Boyolali, Jl Solo-Semarang, Mojosongo, Boyolali, Kamis (14/5/2020).

Rekonstruksi ini juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Boyolali, dan penasihat hukum para tersangka. Dalam kasus ini polisi telah menangkap sembilan tersangka yang terdiri dari enam orang dewasa, dan tiga tersangka di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain sembilan tersangka ini, polisi juga masih memburu dua tersangka lainnya. Kedua tersangka yang buron itu bernama Bimbo dan Andika.

"Ya ada dua DPO, sampai sekarang masih kita cari. Namun belum kita temukan yang dua DPO itu," katanya.

ADVERTISEMENT

Rekonstruksi menghadirkan sembilan tersangka. Mereka yaitu yakni MR (23), YB (19), BD (33), AWB (24), HH (19) dan AW (23). Kemudian tiga pelaku dibawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar masing-masing ODP (17), VY (16) dan ATN (17), sedangkan dua tersangka yang masih buron, digantikan petugas.

"Ada 30 adegan yang diperankan para tersangka," jelas Tohari.

Adegan dimulai dari korban, Arjuna Very (47), sedang duduk di depan rumah makan ayam goreng Pengging sembari merokok. Kemudian didatangi tersangka ODP yang menanyakan keperluan korban berada di tempat tersebut.

Lalu korban berjalan ke utara. Baru sekitar lima meter datang tersangka AW menanyakan asal korban dan KTP-nya. Kemudian korban dibawa AW, ke seberang jalan depan pom bensin mini.

Di tempat tersebut, AW kembali bertanya tetapi korban hanya diam. Lalu datang para warga lainnya termasuk sejumlah tersangka. Saat warga menanyai korban, tiba-tiba tersangka Bimbo (masih DPO) memukul kepala korban menggunakan kayu dan menendangnya.

Akibatnya kepala korban terluka dan berdarah. Warga lainnya pun ikut memukuli korban. Lalu, korban didudukkan di dekat gapura dengan maksud agar korban dapat menjawab pertanyaan warga.

Namun di tempat itu korban justru kembali dianiaya sejumlah tersangka. Dari gapura, korban dibawa warga lagi ke arah utara menjauh dari kerumunan massa.

Namun saat berjalan ke arah utara, korban kembali dipukul oleh tersangka BD menggunakan kayu. Tersangka ATN memukul wajah korban dengan tangan kosong, dan ditendang oleh tersangka HH, sehingga korban jatuh tersungkur dan dipukuli massa lagi.

Korban pun ditelanjangi. Korban pun bermaksud lari, namun dipukul tersangka VY menggunakan kayu dan didorong warga hingga terjatuh lagi. Korban kembali menjadi bulan-bulanan massa hingga akhrinya tak sadarkan diri.

Tak lama kemudian datang petugas dari Polsek Banyudono. Korban yang sudah tak berdaya dan ngorok-ngorok itu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sayang, nyawa korban akhirnya tak tertolong.

Peristiwa penganiayaan di daerah Cikalan, Banyudono, Boyolali itu terjadi pada Jumat (24/4) dini hari. Korban meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit pada Minggu (26/4) sore.

Foto: Rekonstruksi pengeroyokan orang gila hingga tewas di Mapolres Boyolali (Ragil/detikcom)

Korban dikeroyok warga karena disangka hendak melakukan pencurian. Saat ditanya warga, korban menjawab plin-plan. Warga yang sedang meningkatkan kewaspadaan karena sedang marak isu kasus pencurian pun geram.

Belakangan diketahui korban bernama Arjuna Very (47) warga jalan Limbungan Kecamatan Rumbai pesisir, Pekanbaru, Riau adalah pasien Panti Rehabilitasi Sosial di Sleman. Namun, tahun 2019 melarikan diri dari Panti. Korban mengalami gangguan kejiwaan.

Lebih lanjutA.M. Tohari menyatakan, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads