Zona Merah Corona, Wonosobo Wajibkan Pendatang Bawa Surat Jalan

Zona Merah Corona, Wonosobo Wajibkan Pendatang Bawa Surat Jalan

Uje Hartono - detikNews
Senin, 04 Mei 2020 14:47 WIB
Salah satu sudut Kota Wonosobo
Foto: Salah satu sudut Kota Wonosobo (Uje Hartono/detikcom)
Wonosobo -

Pemerintah Kabupaten Wonosobo melakukan pembatasan moda transportasi setelah ditetapkan sebagai zona merah virus Corona (COVID-19) mulai hari ini. Pendatang yang keluar-masuk Wonosobo harus membawa surat jalan.

"Wonosobo statusnya sudah zona merah COVID-19. Dengan pertimbangan itu, dilakukan pembatasan moda transportasi. Hari ini dimulai uji coba hingga tanggal 7 Mei 2020," kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Perhubungan Wonosobo Bagyo Sarastono saat dihubungi detikcom, Senin (4/5/2020).

Dengan adanya aturan tersebut, semua moda transportasi akan diperiksa di posko-posko perbatasan. Kendaraan yang disasar yakni mobil penumpang pribadi, sepeda motor, maupun angkutan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Posko-posko ini ada di semua perbatasan. Seperti di Dieng, Sawangan, Kepil, Reco, Tambi, Sumberejo Wadaslintang, dan posko di Terminal Wonosobo. Selain itu juga posko milik Polres dan Kodim Wonosobo," sebutnya.

Dalam pemeriksaan tersebut juga ditekankan pendatang wajib menyertakan surat jalan dari RT/RW atau instansi tempat bekerja. Jika tidak membawanya, pengendara tersebut tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

ADVERTISEMENT

"Aturan ini berlaku bagi orang yang mau masuk Wonosobo atau yang keluar. Jadi kalau tidak membawa surat jalan dari RT/RW atau instansi tempat bekerja, diminta suruh kembali," tegasnya.

Corona Sudah Rumahkan 1 Juta Pekerja, 375 Ribu Kena PHK:

Selain surat jalan, pengendara juga diwajibkan untuk memakai masker dan membawa hand sanitizer. Untuk mobil penumpang, juga diminta untuk membatasi jumlah penumpangnya. Maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

"Sedangkan untuk sepeda motor masih bisa berboncengan, tapi tetap harus pakai masker dan memakai sarung tangan, dan untuk angkutan umum, jam operasionalnya juga dibatasi, yakni jam 06.00 WIB sampai 23.00 WIB. Kalau di luar jam itu harus membawa surat keterangan," jelasnya.

Bagyo juga menyampaikan dalam pembatasan moda transportasi ini tidak ada penutupan jalan nasional, provinsi maupun kabupaten. Kecuali Jalan Merdeka, Simpang 3 jembatan Tunggoro arah Leksono.

"Selain itu, untuk simpang 3 jembatan sempol arah Sukoharjo diberlakukan buka-tutup," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads