Warga kemudian menghajar pelaku hingga akhirnya diamankan oleh Unit Resmob Polres Brebes dan Reskrim Polsek Bulakamba. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan pisau, linggis, martil, lakban, tali tambang dan sepeda motor milik korban.
"Dia mengaku panik terdesak utang tabungan para siswa yang dipakai sebesar Rp 60 juta. Uang milik siswa ini dipakai untuk tanam bawang, tapi bangkrut alias gagal panen," sambung Tasudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini