Dor! Jambret Sadis yang Beraksi di Beberapa TKP Jateng Ditembak Polisi

Dor! Jambret Sadis yang Beraksi di Beberapa TKP Jateng Ditembak Polisi

Ragil Ajiyanto - detikNews
Jumat, 01 Mei 2020 13:06 WIB
Polres Boyolali ringkus dan tembak jambret sadis, Jumat (1/5/2020).
Foto: Polres Boyolali ringkus dan tembak jambret sadis, Jumat (1/5/2020).(Ragil Ajiyanto/detikcom)
Boyolali -

Polres Boyolali menangkap seorang penjahat jalanan atau jambret yang sudah berulang kali beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Polisi pun terpaksa menembak kedua kaki pelaku yang dikenal sadis tak ragu membuat korbannya terluka ini.

"Ya, kami berhasil menangkap terhadap tersangka AR yang diduga melakukan tindak pidana Curas yaitu penjambretan," ujar Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat dalam jumpa pers di kantornya pada Jumat (1/5/2020).

Tersangka bernama Mikhael Ari Wibowo (43) ini merupakan warga Dukuh Padokan, Kelurahan Kuncen, Kecamatan Ceper, Klaten. Tersangka dibekuk tim Sapu Jagad Satuan Reskrim Polres Boyolali di dekat tempat kosnya di wilayah Banyudono, Boyolali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka tidak hanya melakukan penjambretan di wilayah Kecamatan Musuk, Boyolali saja. Namun dia juga beraksi di daerah Bakulan, Kecamatan Cepogo, Boyolali.

"Selain itu tersangka juga melakukan tindak pidana yang sama di wilayah hukum Klaten. Antara lain di (Kecamatan) Tulung, Jatinom, Karangaonom dan Delanggu. Adapun modus operandinya, tersangka ini memepet motor korban, kemudian tasnya ditarik dan korban jatuh, (tersangka) melarikan diri," jelas Rachmad.

ADVERTISEMENT

Tersangka yang merupakan residivis ini sudah tiga kali masuk penjara karena kasus yang sama. Kasus kali ini menjadi keempat kalinya dia masuk bui.

Salah seorang korban dari aksi tersangka yakni R, ibu rumah tangga warga Kecamatan Tamansari, Boyolali. Peristiwa itu terjadi di jalan Musuk - Cepogo, tepatnya di wilayah Dukuh Candirejo, Desa Musuk, Kecamatan Musuk pada Rabu, 22 April 2020 sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor matik melaju dari arah Cepogo menuju Musuk. Sesampainya di TKP, tiba-tiba korban dipepet oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax.

Selanjutnya, tersangka langsung menarik tas korban. Korban akhirnya terjatuh dan mengalami luka-luka. Setelah berhasil merebut tas korban, tersangka langsung kabur. Atas kejadian itu korban kemudian melapor ke Polsek Musuk.

Lihat video Gagal Jambret, 2 Pelaku Terpental Ditabrak Mobil:

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu AM Tohari menambahkan, semula tersangka diketahui berada di wilayah Muntilan, Magelang. Tim Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan ke sana.

"Ternyata tersangka berada di wilayah Boyolali lagi dan didapat informasi kalau dia keluar dari tempat kosnya," jelas Tohari.

Tim Sapu Jagad kemudian langsung memburunya dan berhasil meringkus tersangka di dekat kosnya di wilayah Banyudono, Boyolali pada Kamis (30/4).

Tohari menjelaskan, tersangka yang saat itu akan digelandang ke Mapolres Boyolali sempat berusaha kabur. Akhirnya, polisi menembak betis kedua kaki pelaku.

Tersangka diketahui cukup sadis setiap beraksi, karena tak jarang membuat korban jatuh dan terluka. Bahkan pada aksinya di Bakulan, Cepogo, korban yang dalam kondisinya sedang hamil sempat terseret akibat ulah tersangka.

Tak sampai di situ, ternyata sebelum diciduk polisi, tersangka baru saja melakukan penjambretan di wilayah Kecamatan Jatinom, Klaten. Akibat kejadian itu, korban juga jatuh terseret hingga mengalami patah tulang.

Kini tersangka ditahan di Mapolres Boyolali. Dia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads