Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 27 Apr 2020 15:41 WIB
Kapolsek Wirobrajan, Kompol Endang Sri Widiyanti bersama barang bukti hasil pencurian
Foto: Kapolsek Wirobrajan, Kompol Endang Sri Widiyanti bersama barang bukti hasil pencurian (Pradito/detikcom)

Selain meringkus Mbendol, polisi turut mengamankan barang bukti berupa motor milik korban dengan kondisi pelat nomornya sudah diganti. Saat diinterogasi Mbendol mengakui perbuatannya.

"Untuk motifnya, tersangka ini hanya ingin memiliki saja. Karena dia ini ternyata suka dengan motor RX-KING," jelas Endang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari catatan polisi, terungkap Mbendol kerap berurusan dengan hukum. Dia tercatat baru saja keluar dari penjara karena mendapat asimilasi.

"Jadi tersangka ini baru keluar tanggal 2 April karena mendapat asimilasi. Dia ini sudah empat kali masuk (penjara) karena kasus narkoba, curat, jambret dan ini (mencuri motor)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, Mbendol disangkakan pasal 363 KUHP. Mbendol terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.


(ams/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads