Selain meringkus Mbendol, polisi turut mengamankan barang bukti berupa motor milik korban dengan kondisi pelat nomornya sudah diganti. Saat diinterogasi Mbendol mengakui perbuatannya.
"Untuk motifnya, tersangka ini hanya ingin memiliki saja. Karena dia ini ternyata suka dengan motor RX-KING," jelas Endang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari catatan polisi, terungkap Mbendol kerap berurusan dengan hukum. Dia tercatat baru saja keluar dari penjara karena mendapat asimilasi.
"Jadi tersangka ini baru keluar tanggal 2 April karena mendapat asimilasi. Dia ini sudah empat kali masuk (penjara) karena kasus narkoba, curat, jambret dan ini (mencuri motor)," ujarnya.
Atas perbuatannya, Mbendol disangkakan pasal 363 KUHP. Mbendol terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(ams/mbr)