"Pelaku adalah residivis, penadah juga keluar masuk (bui). Keluarnya sebulan lalu. Apalagi kemarin ada asimilasi, apabila nanti saya menemukan ada asimilasi yang berani mengulang tindakannya, saya kasih pelajaran. Ini terhadap salah satunya juga kami tembak kakinya karena berusaha kabur ketika hendak ditangkap petugas," imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, PPH mengaku kapok atas perbuatannya. Ia mengaku bebas dari rutan secara bersyarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya beraksi sama teman saya, kadang saya jokinya kadang juga saya yang eksekusi. Kunci T yang buat bobol dibawa teman yang masih DPO. Kapok saya, tidak mengulang lagi," aku PPH saat saat ditanya polisi di hadapan wartawan.
Kini kedua pelaku termasuk 9 unit sepeda motor barang bukti tindak pencurian diamankan di Mapolres Rembang. Pelaku PPH dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku SF dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(sip/rih)