"Ada kemungkinan akan bertambah, kemungkinan-kemungkinan itu pasti ada. Dari yang tiga orang yang kita tetapkan sementara sebagai tersangka, akan ada tambahan-tambahan lain," ujar Whisnu Caraka.
Meskipun demikian, pihaknya menyampaikan tidak gegabah dalam penganan kasus tersebut. "Yang jelas, pemeriksaan, kami tidak berani gegabah, terus kami lakukan evaluasi untuk pelaksanaan penyelidikan," jelasnya.
Diwawancarai terpisah, Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengungkapkan tersangka K (57), warga Kedungwringin, merupakan PNS. Sedangkan tersangka K (46) dan S (45), warga Glempang, merupakan buruh dan perangkat desa.
"Tersangka K, warga Kedungwringin, dikenai Pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry kepada detikcom, siang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang, dikenai Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," lanjutnya.
(mbr/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini