Polresta Banyumas menetapkan tiga tersangka kasus penolakan jenazah positif Virus Corona atau COVID-19 yang sempat ditolak di beberapa lokasi pemakaman beberapa waktu lalu. Polisi setempat menyebut ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Ada kemungkinan akan bertambah, kemungkinan-kemungkinan itu pasti ada. Dari yang tiga orang yang kita tetapkan sementara sebagai tersangka, akan ada tambahan tambahan lain," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka, kepada wartawan usai kegiatan donor darah di kantornya, Rabu (15/4/2020).
Meskipun demikian pihaknya menyampaikan jika tidak gegabah dalam penganan kasus tersebut. "Yang jelas periksaan kita tidak berani gegabah, terus kita lakukan evaluasi untuk pelaksanaan penyelidikan," jelasnya.
Namun Whisnu mengatakan saat ini masih ada beberapa orang lagi yang diperiksa intensif jajarannya terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah: Tak Ada Alasan Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19: