Yuni menekankan, apapun alasannya, hasil laboratorium merupakan dokumen rahasia yang tidak boleh dipublikasi tanpa persetujuan pasien. Hal ini disebutnya berpeluang menimbulkan konsekuensi hukum.
"Yang penting adalah, hasil lab merupakan bagian dari dokumen medical record yang menjadi dokumen rahasia," ujar Yuni yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sragen ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengamatan detikcom, hasil tes PDP Corona tersebut ramai beredar di medsos dan WAG sejak Sabtu (11/4). Dokumen dengan kop surat bertuliskan Instalasi Laboratorium RSUD dr Soehadi Prijonegoro tersebut, memuat identitas pasien beserta hasil rapid test.
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini