Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 27 slip transfer bank dari korban selama Januari-Maret 2020, satu buku tabungan atas nama Aji Dono, dan satu unit motor.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait upaya penipuan yang dilakukan pelaku," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Akrom mengimbau agar warga tidak mudah teperdaya orang yang belum dikenal.
"Saya mengimbau, pada warga masyarakat untuk senantiasa berhati-hati, apalagi dengan orang yang belum kita kenal secara langsung," pungkas Akrom.
(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini