Menurut Yosef, dari total 88 narapidana yang mendapatkan percepatan pembebasan, mayoritas merupakan narapidana kasus pidana umum, serta kasus narkoba dengan hukuman di bawah lima tahun. Namun meskipun sudah diperbolehkan menghirup udara bebas, para napi diwajibkan untuk tetap berada di rumah, dan tetap diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Jadi sebenarnya bukan dibebaskan, tapi mereka menjalani asimilasi di rumah. Masih ada mekanisme pembimbingan dan pengawasan dari Bapas," terang Yosef.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu narapidana yang bebas dengan masa hukuman terlama adalah Muhamad Endang Kusuma. Napi kasus perlindungan anak ini menjalani vonis selama 11 tahun 6 bulan. Endang mengaku sudah merampungkan pengurusan persyaratan cuti bersyarat.
"Seharusnya keluar 18 hari lagi. Tapi karena ada keputusan ini, bisa bebas hari ini. Saya bersyukur bisa keluar lebih cepat," kata Endang.
(rih/mbr)