Pukat UGM Sebut Napi Kasus Inilah yang Layak Diprioritaskan Bebas

Pandemi Corona

Pukat UGM Sebut Napi Kasus Inilah yang Layak Diprioritaskan Bebas

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Kamis, 02 Apr 2020 13:49 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Kamis (3/10/2019).
Zaenur Rohman (Foto: dok. detikcom)
Sleman -

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengkritik wacana mengeluarkan napi koruptor berusia di atas 60 tahun. Narapidana yang dinilai diprioritaskan keluar dengan alasan pandemi Corona adalah yang kejahatannya tak memiliki korban.

"Kejahatan yang tidak memiliki korban contohnya perjudian atau pelaku tindak pidana UU ITE atau kejahatan lain yang bisa dikategorikan ringan, itu yang harus dikeluarkan," ujar peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, Kamis (2/4/2020).

Selain itu, lanjut Zaenur, ada narapidana kasus narkotika yang merupakan pengguna. Jumlah narapidana kasus narkotika dengan klasifikasi itu disebut lebih banyak daripada narapidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan lupa termasuk kasus narkotika-psikotropika, dalam hal sebagai pengguna dan kepemilikan pribadi, itu jumlahnya banyak. Itu yang harus diprioritaskan untuk dikeluarkan," lanjutnya.


Zaenur menegaskan tak sepakat dengan rencana mengeluarkan narapidana korupsi karena jumlahnya yang tak banyak dibanding narapidana dengan jenis kejahatan lainnya. Ditambah lagi, korupsi termasuk dalam kejahatan yang serius, sehingga langkah Menkum HAM di atas dinilai tidak tepat.

ADVERTISEMENT

"Rencana Menkum HAM mengeluarkan napi koruptor, saya pada prinsipnya tidak sepakat karena jumlah napi tindak pidana korupsi itu sangat sedikit dibandingkan jumlah warga binaan lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia sehingga, jika dikeluarkan, itu tidak menjamin menjadi pengurang yang signifikan," urai Zaenur.

"Sedangkan korupsi bersama dengan kejahatan terorisme dan narkotika khususnya bandar itu adalah kejahatan yang sangat serius, sehingga tidak tepat jika mereka dikeluarkan dalam situasi COVID-19 ini," tegasnya.


Dia melihat kapasitas lapas yang digunakan untuk menahan napi korupsi, seperti di Lapas Kelas I Sukamiskin, tidak overkapasitas, sehingga yang diperlukan adalah protokol kesehatan untuk mencegah merebaknya Corona di lapas.

"Saya berpikir bahwa di lapas khusus korupsi, seperti Lapas Sukamiskin, kita tidak melihat adanya overkapasitas, sehingga yang perlu dilakukan adalah protokol-protokol kesehatan," ucapnya.

Kendati demikian, dia punya dua catatan. Catatan pertama, dia menyatakan mendukung sepenuhnya kebijakan Kemenkum HAM untuk mengeluarkan sebagian warga binaan.

"Ini sebagai upaya untuk mengurangi overkapasitas sehingga bisa mengurangi penyebaran COVID-19. Saya setuju," ungkapnya.

Catatan kedua terkait tindak kejahatan yang sangat serius, seperti bandar narkotika, terorisme, dan korupsi. Dia meminta agar narapidana yang terseret kasus itu tidak diberi prioritas untuk dikeluarkan. Kecuali jika mereka memiliki kondisi kesehatan yang sangat buruk.

"Sehingga atas dasar alasan kemanusiaan, mereka bisa diprioritaskan untuk dikeluarkan. Jadi bukan berdasarkan umur, kriteria lain, tapi kriteria kesehatan yang buruk yang itu bisa dibuktikan dengan tim dokter," paparnya.

"Memang warga binaan itu kesehatannya buruk, tetapi harus yang benar-benar kondisi mengancam nyawa. Itu yang bisa diprioritaskan," lanjut Zaenur.


Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas. Per hari ini, ada 5.556 warga binaan yang dilepaskan berdasarkan aturan yang berlaku.

Dia mengatakan ada beberapa napi yang tidak bisa dibebaskan karena terhalang aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, yang salah satunya membahas pembebasan napi korupsi lansia. Yasonna mengatakan akan mengajukan revisi PP tersebut dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Jokowi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads