Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengkritik wacana mengeluarkan napi koruptor berusia di atas 60 tahun. Narapidana yang dinilai diprioritaskan keluar dengan alasan pandemi Corona adalah yang kejahatannya tak memiliki korban.
"Kejahatan yang tidak memiliki korban contohnya perjudian atau pelaku tindak pidana UU ITE atau kejahatan lain yang bisa dikategorikan ringan, itu yang harus dikeluarkan," ujar peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, Kamis (2/4/2020).
Selain itu, lanjut Zaenur, ada narapidana kasus narkotika yang merupakan pengguna. Jumlah narapidana kasus narkotika dengan klasifikasi itu disebut lebih banyak daripada narapidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan lupa termasuk kasus narkotika-psikotropika, dalam hal sebagai pengguna dan kepemilikan pribadi, itu jumlahnya banyak. Itu yang harus diprioritaskan untuk dikeluarkan," lanjutnya.
Zaenur menegaskan tak sepakat dengan rencana mengeluarkan narapidana korupsi karena jumlahnya yang tak banyak dibanding narapidana dengan jenis kejahatan lainnya. Ditambah lagi, korupsi termasuk dalam kejahatan yang serius, sehingga langkah Menkum HAM di atas dinilai tidak tepat.
"Rencana Menkum HAM mengeluarkan napi koruptor, saya pada prinsipnya tidak sepakat karena jumlah napi tindak pidana korupsi itu sangat sedikit dibandingkan jumlah warga binaan lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia sehingga, jika dikeluarkan, itu tidak menjamin menjadi pengurang yang signifikan," urai Zaenur.
"Sedangkan korupsi bersama dengan kejahatan terorisme dan narkotika khususnya bandar itu adalah kejahatan yang sangat serius, sehingga tidak tepat jika mereka dikeluarkan dalam situasi COVID-19 ini," tegasnya.
Dia melihat kapasitas lapas yang digunakan untuk menahan napi korupsi, seperti di Lapas Kelas I Sukamiskin, tidak overkapasitas, sehingga yang diperlukan adalah protokol kesehatan untuk mencegah merebaknya Corona di lapas.
"Saya berpikir bahwa di lapas khusus korupsi, seperti Lapas Sukamiskin, kita tidak melihat adanya overkapasitas, sehingga yang perlu dilakukan adalah protokol-protokol kesehatan," ucapnya.