Kendati demikian, dia punya dua catatan. Catatan pertama, dia menyatakan mendukung sepenuhnya kebijakan Kemenkum HAM untuk mengeluarkan sebagian warga binaan.
"Ini sebagai upaya untuk mengurangi overkapasitas sehingga bisa mengurangi penyebaran COVID-19. Saya setuju," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catatan kedua terkait tindak kejahatan yang sangat serius, seperti bandar narkotika, terorisme, dan korupsi. Dia meminta agar narapidana yang terseret kasus itu tidak diberi prioritas untuk dikeluarkan. Kecuali jika mereka memiliki kondisi kesehatan yang sangat buruk.
"Sehingga atas dasar alasan kemanusiaan, mereka bisa diprioritaskan untuk dikeluarkan. Jadi bukan berdasarkan umur, kriteria lain, tapi kriteria kesehatan yang buruk yang itu bisa dibuktikan dengan tim dokter," paparnya.
"Memang warga binaan itu kesehatannya buruk, tetapi harus yang benar-benar kondisi mengancam nyawa. Itu yang bisa diprioritaskan," lanjut Zaenur.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas. Per hari ini, ada 5.556 warga binaan yang dilepaskan berdasarkan aturan yang berlaku.
Dia mengatakan ada beberapa napi yang tidak bisa dibebaskan karena terhalang aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, yang salah satunya membahas pembebasan napi korupsi lansia. Yasonna mengatakan akan mengajukan revisi PP tersebut dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Jokowi.
(sip/mbr)