Pukat UGM Khawatir UU BUMN Baru Bikin KPK Tak Bisa Jerat Direksi yang Korupsi

Pukat UGM Khawatir UU BUMN Baru Bikin KPK Tak Bisa Jerat Direksi yang Korupsi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 07 Mei 2025 06:46 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Kamis (16/5/2019).
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman. (Usman Hadi/detikcom).
Jakarta -

Undang-Undang BUMN menyebutkan direksi atau pun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama. Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengaku khawatir UU ini bisa membuat KPK tidak lagi bisa menjerat direksi yang melakukan korupsi.

"Kalau ini bukan penyelenggara negara artinya tidak bisa ditangani oleh KPK," peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman kepada wartawan, Rabu (6/5/2025).

"Yang saya khawatirkan KPK tidak bisa tangani untuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi bagi insan BUMN maupun pasal lainnya," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaenur menilai berubahnya status direksi-komisaris BUMN yang kini bukan lagi penyelenggara negara bisa menimbulkan ketidakpastian. Aturan dalam UU BUMN itu, kata Zaenur, bertabrakan dengan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Berubahnya status penyelenggara negara pada BUMN, ini punya konsekuensi beberapa hal yang pertama bisa menimbulkan ketidakpastian yaitu ini kan bertabrakan di dalam norma dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari KKN, di dalam UU Nomor 28 99 salah satu penyelenggara negara adalah komisaris ada direksi dari BUMN," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Zaenur melihat dalam UU BUMN baru itu, pengurus BUMN bisa terbebas dari kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, kata Zaenur, melaporkan harta kekayaan sangat penting untuk mencegah korupsi.

"Kalau dalam UU Nomor 1 2025 disebut bukan penyelenggara negara, maka para pengurus BUMN bisa terbebas dari kewajiban untuk lapor LHKPN," ujarnya.

"Kita tahu ya bahwa laporan LHKPN itu sangat penting sebagai instrumen pencegahan korupsi," tambahnya.

Adapun terkait aturan tersebut, tercantum dalam pasal 9G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Berikut bunyi pasalnya:

Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

(whn/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads