Kendati demikian, dia punya dua catatan. Catatan pertama, dia menyatakan mendukung sepenuhnya kebijakan Kemenkum HAM untuk mengeluarkan sebagian warga binaan.
"Ini sebagai upaya untuk mengurangi overkapasitas sehingga bisa mengurangi penyebaran COVID-19. Saya setuju," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catatan kedua terkait tindak kejahatan yang sangat serius, seperti bandar narkotika, terorisme, dan korupsi. Dia meminta agar narapidana yang terseret kasus itu tidak diberi prioritas untuk dikeluarkan. Kecuali jika mereka memiliki kondisi kesehatan yang sangat buruk.
"Sehingga atas dasar alasan kemanusiaan, mereka bisa diprioritaskan untuk dikeluarkan. Jadi bukan berdasarkan umur, kriteria lain, tapi kriteria kesehatan yang buruk yang itu bisa dibuktikan dengan tim dokter," paparnya.
"Memang warga binaan itu kesehatannya buruk, tetapi harus yang benar-benar kondisi mengancam nyawa. Itu yang bisa diprioritaskan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas. Per hari ini, ada 5.556 warga binaan yang dilepaskan berdasarkan aturan yang berlaku.
Dia mengatakan ada beberapa napi yang tidak bisa dibebaskan karena terhalang aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, yang salah satunya membahas pembebasan napi korupsi lansia. Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan akan mengajukan revisi PP tersebut dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Jokowi.
"Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari. Napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani dua pertiga masa pidana sebanyak 300 orang. Napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua pertiga masa pidana 1.457 orang. Dan napi asing ada 53 orang," kata Yasonna dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu (1/3).
(sip/mbr)