Pandemi Corona, 99 Napi Lapas Cebongan Sleman Dirumahkan

Pandemi Corona, 99 Napi Lapas Cebongan Sleman Dirumahkan

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Kamis, 02 Apr 2020 12:52 WIB
ilustrasi penjara
Ilustrasi lapas (Andi Saputra/detikcom)
Sleman -

Kementerian Hukum dan HAM telah mengambil langkah mencegah penyebaran COVID-19 di lapas overkapasitas. Di Lapas Klas II-B Sleman atau biasa disebut Lapas Cebongan, ada 99 tahanan yang akan diberi asimilasi di rumah.

Kalapas Cebongan Gunarto menjelaskan, sejak Rabu (1/4), sudah ada 23 tahanan yang dirumahkan. Rata-rata tahanan yang dirumahkan adalah pelaku kejahatan umum, seperti pencurian, penipuan, dan perjudian. Gunarto memastikan semua napi yang dibebaskan sudah memenuhi syarat.

"Di kami, yang memenuhi syarat itu ada 99 orang, semuanya akan dirumahkan. Paling tinggi hukumannya itu, ada yang total 5 tahun, ada 3 tahun, tapi dia sudah menjalani setengah masa pidananya. Jadi kami kan menjalankan itu dulu minimal," kata Gunarto saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lapas Cebongan diberi mandat untuk merumahkan 99 tahanan itu hingga 7 April mendatang. Gunarto memastikan para napi yang dirumahkan itu tidak bisa bebas keluyuran, ada mekanisme yang wajib dipatuhi para napi.

"Jadi sebelum dilepas, menandatangani surat pernyataan bahwa mereka akan tetap berada di rumah dan tidak mengulangi tindak pidana. Nah, syarat untuk mereka asimilasi di rumah itu," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Tujuannya kan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Jadi sebenarnya bukan bebas, mereka ini statusnya narapidana aktif sehingga posisinya asimilasi," tegasnya.

Gunarto menjelaskan asimilasi itu berbeda dengan pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat. Ada tim Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang bakal memantau para napi tersebut.

"Statusnya masih narapidana aktif, cuma mereka dirumahkan. Mekanismenya dijaga oleh Balai Pemasyarakatan. Jadi kasarnya, mereka ada apel dan laporan ke Bapas," bebernya.

Simak juga video Solo KLB Corona, 142 Napi Bebas Lebih Awal:

Lebih lanjut, 99 napi itu akan menjalani dua pertiga masa tahanan pada 30 Desember mendatang.

"Maka dari itu, nanti dalam jangka waktu itu misalnya pandemi ini cepat berakhir, nanti kami usulkan untuk integrasi bebas bersyarat atau cuti bersyarat," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas. Per hari ini, ada 5.556 warga binaan yang dilepaskan berdasarkan aturan yang berlaku.

"Dengan Permenkum HAM 10/2020, kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exercise, kami bisa mencapai lebih 35 ribu minimal (napi yang dilepas). Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, sistem ASDP kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan kita dengan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020," kata Menkum HAM Yasonna Laoly dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu (1/3).

Yasonna mengatakan pelepasan narapidana ini didasari hukum. Kebijakan ini disebut Yasonna sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami harapkan tidak ada moral hazard. Kami sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law. Kami meminta kalapas, karutan, karena ada beberapa rutan untuk memantau. Di samping itu, kami sudah laporkan ke Presiden, dan sudah disetujui mengeluarkan kebijakan tersebut," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads