Diberitakan sebelumnya, massa aksi #GejayanMemanggilLagi menduduki simpang tiga Gejayan, siang hingga sore tadi. Aksi massa ini menolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Humas Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Kontra Tirano menjelaskan Omnibus Law adalah produk hukum yang familiar di negara dengan tata hukum Anglo-Amerika. Tujuannya untuk melakukan "sapu bersih" atas masalah-masalah yang timbul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalih yang sama kemudian digunakan Rezim hari ini untuk melakukan pintasan atas masalah-masalah yang ada," kata Kontra saat ditemui di lokasi aksi #GejayanMemanggilLagi di simpang tiga Gejayan, Sleman, Senin (9/3).
![]() |
Kontra menjelaskan secara garis besar tak kurang ada enam hal yang menjadi implikasi negatif Omnibus Law.
"Penerapan RUU itu di kemudian hari disebut akan merampas hak-hak dasar warga negara dan ruang hidup fisik atau non-fisik yang ada di Indonesia," kata Kontra.
(rih/mbr)