Aksi GejayanMemanggilLagi Tolak Omnibus Law, Ini Kata Sultan HB X

Aksi GejayanMemanggilLagi Tolak Omnibus Law, Ini Kata Sultan HB X

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 09 Mar 2020 21:24 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Senin (9/3/2020).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Senin (9/3/2020). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)

Diberitakan sebelumnya, massa aksi #GejayanMemanggilLagi menduduki simpang tiga Gejayan, siang hingga sore tadi. Aksi massa ini menolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Humas Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Kontra Tirano menjelaskan Omnibus Law adalah produk hukum yang familiar di negara dengan tata hukum Anglo-Amerika. Tujuannya untuk melakukan "sapu bersih" atas masalah-masalah yang timbul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalih yang sama kemudian digunakan Rezim hari ini untuk melakukan pintasan atas masalah-masalah yang ada," kata Kontra saat ditemui di lokasi aksi #GejayanMemanggilLagi di simpang tiga Gejayan, Sleman, Senin (9/3).

Aksi GejayanMemanggilLagi Tolak Omnibus Law, Ini Kata Sultan HB XMassa aksi #GejayanMemanggilLagi menduduki kawasan simpang tiga Gejayan, DIY, Senin (9/3/2020). Aksi massa ini menolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom

Kontra menjelaskan secara garis besar tak kurang ada enam hal yang menjadi implikasi negatif Omnibus Law.

ADVERTISEMENT

"Penerapan RUU itu di kemudian hari disebut akan merampas hak-hak dasar warga negara dan ruang hidup fisik atau non-fisik yang ada di Indonesia," kata Kontra.


(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads