"Jadi yang ditindak mobilnya," pungkas Bobby.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Mayor Sunaryo pada Sabtu (25/1) sore. Momen tersebut tertangkap kamera seorang driver ojek online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengemudi nekat itu, terang Bobby, bisa dijerat dengan Pasal 311 UU 22/ 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukumannya bisa penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 3 juta karena membahayakan nyawa orang lain.
Foto kejadian itu kini muncul lagi di media sosial menjadi bahan iklan produk spidol. Pada foto unggahan diselipkan video iklan tersebut. Video berisi tutorial cara penggunaan spidol itu sekitar 30 detik.
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini