Sudah Sebulan, Identitas Pemotor Santuy Hadang Mobil Klaten Masih Misterius

Sudah Sebulan, Identitas Pemotor Santuy Hadang Mobil Klaten Masih Misterius

Achmad Syauqi - detikNews
Kamis, 05 Mar 2020 14:43 WIB
Viral pemotor hadang pemobil di Klaten, Jumat (31/1/2020).
Pemotor santuy hadang mobil di Klaten. (Foto: Tangkapan layar di medsos)

"Jadi yang ditindak mobilnya," pungkas Bobby.

Peristiwa yang terjadi di Jalan Mayor Sunaryo pada Sabtu (25/1) sore. Momen tersebut tertangkap kamera seorang driver ojek online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengemudi nekat itu, terang Bobby, bisa dijerat dengan Pasal 311 UU 22/ 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukumannya bisa penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 3 juta karena membahayakan nyawa orang lain.

Foto kejadian itu kini muncul lagi di media sosial menjadi bahan iklan produk spidol. Pada foto unggahan diselipkan video iklan tersebut. Video berisi tutorial cara penggunaan spidol itu sekitar 30 detik.


(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads