Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan tiga orang itu berinisial AK (45) warga Kanalsari Barat, Semarang Timur dan M (24) warga Kapas timur VIII, Genuk Semarang selaku penjual masker. Kemudian wanita berinisial M warga Semarang sebagai penjual antiseptik.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap tiga terduga pelaku penjualan barang yang langka di pasaran. Ada masker dan antiseptik," kata Iskandar di Mapolda Jateng, Rabu (4/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan para terperiksa itu saling support dalam menimbun barang sejak bulan Februari 2020. Mereka mendapatkan barang juga dari jaringan online.
Para pelaku menjual masker seharga Rp 275 ribu satu pak berisi 50 lembar, padahal di pasaran harga normal Rp 30 ribu-Rp 40 ribu. Dari 40 kardus besar masker tersisa 10 kardus.
"Mereka jual harga Rp 270 ribu-Rp 275 ribu, harga normal Rp 30 ribu sampai Rp 40 ribu. Dari 40 kardus tersisa 10 kardus," terangnya.
Sedangkan untuk antiseptik, pelaku menjual Rp 165 ribu untuk ukuran 500 ml. Barang bukti yang diamankan 12 kardus antiseptik 500 ml dan 1 kardus antiseptik 60 ml.
(rih/rih)