Empat orang di balik video iring-iringan mobil zig-zag demi TikTok di Underpass Kentungan, Sleman sudah ditilang. Keempat orang tersebut juga meminta maaf.
"Dengan ini saya menyatakan telah bersalah telah melakukan tindakan yang membahayakan pengemudi lain dan juga diri saya sendiri dan teman-teman di Underpass Kentungan tempo hari untuk membuat video TikTok," kata salah seorang pengendara dalam video tersebut, dikutip detikcom Senin (2/3/2020).
Para pengendara mobil yang diketahui sebagai pemilik rental ini juga menyesali perbuatan mereka. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang membahayakan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menyatakan bersalah saya menyesali perbuatan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," sambungnya.
Diwawancara terpisah, Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Sleman Iptu Riki Heriyanto mengatakan keempat orang yang nekat bikin video TikTok di Underpass Kentungan tersebut juga diwajibkan membuat surat pernyataan.
"Jadi sudah kami lakukan penindakan pelanggaran penilangan terhadap empat orang pelanggar. Kami juga mewajibkan pengendara untuk membuat surat pernyataan tidak akan diulangi lagi," tutur Riki di Mapolres Sleman, Senin (2/3/2020).
Riki menjelaskan penilangan yang dilakukan Sat Lantas mewajibkan para pelanggar membayar denda kepada negara. Pembayaran denda ini sesuai dengan pasal yang dilanggar para pengendara tersebut.
"Denda iya, karena itu pelanggaran lalu lintas jadi kewajiban mereka adalah membayarkan denda kepada negara kemudian sanksi tambahan yakni surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi," tegasnya.
Dasar penilangan itu, mengacu pada UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Riki menjelaskan setidaknya ada tiga pasal yang dilanggar terkait video TikTok di Underpass Kentungan itu.
"Penilangan ini sudah sesuai dengan pasal 283, 311 dan 293 dalam UU No 22/2009," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, video itu diunggah di akun Twitter @makLambeTurah, Minggu (1/3) pukul 17.38 WIB. Video berdurasi 43 detik itu menuai beragam reaksi dari netizen.
"Akibat korban tiktok....," tulis akun tersebut seperti dikutip detikcom, hari ini .
Dalam video tersebut terlihat tiga mobil berwarna hitam melintas di sebuah underpass. Ketiga mobil tersebut tidak menyalakan lampu utama.
Pada detik ke-12 video itu, tampak ketiga mobil melakukan manuver zig-zag dan menyalakan lampu hazard kemudian lagu tema video TikTok berputar. Manuver yang ditunjukkan pun sama seperti video TikTok yang banyak dilakukan oleh orang-orang.
Kemudian terlihat ada empat pria yang diduga merupakan pengemudi mobil didatangi pihak polisi lalu lintas. Video lalu ditutup dengan permintaan maaf dari keempat pengendara dengan menunjukkan bukti tilang dan surat pernyataan.