Polisi masih menyelidiki robohnya tower saluran udara tegangan tinggi (SUTT) PLN di Rembang. Salah satunya terkait izin pembangunan rumah warga di lokasi kejadian.
"Sejauh ini sudah sampai pada tahap ke arah situ (perizinan pendirian bangunan) juga. Mulai permukiman, konstruksi, kemudian perawatan berkala apakah sudah sesuai dengan standarnya atau tidak," ujar Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito saat berbincang dengan detikcom di rumahnya, Kamis (27/2/2020).
"Tapi nanti akan kami lakukan pendalaman lagi, terbukti ada sebuah pidana atau tidak. Tolong bersabar," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini polisi telah memeriksa dua orang saksi. Keduanya merupakan pihak penanggung jawab tower dan penyedia jasa lahan bangunan di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tower SUTT PLN lebih dulu ada dibanding rumah warga di lokasi tersebut. Bambang menyebut Polres Rembang juga telah mengirimkan surat permohonan kepada tim ahli forensik bagian konstruksi untuk investigasi.
Simak Juga Video "Naik Perahu, Bos PLN Inspeksi Listrik Daerah Banjir Jakarta"