Tangis Penyesalan Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi

Round-Up

Tangis Penyesalan Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 26 Feb 2020 14:19 WIB
Polres Sleman akhirnya menghadirkan tiga tersangka yang bertanggung jawab atas tragedi siswa SMPN 1 Turi yang hanyut saat susur Sungai Sempor, Donokerto, Turi, Sleman pada Jumat (21/2). Tragedi itu mengakibatkan 10 siswi tewas.
Ketiga Pembina Pramuka tersangka tragedi susur sungai SMPN 1 Turi (Foto: Jauh Hari Wawan S)

Dalam peristiwa ini, Isfan bersama Riyanto dan Danang Dewo Subroto dinyatakan lalai dan mengakibatkan tewasnya 10 siswi SMPN 1 Turi. Ketiganya memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka namun tidak mendampingi para siswanya saat kegiatan susur sungai dilakukan.

"Para tersangka ini tidak ikut turun. Riyanto menunggu di sekolah, Isfan Yoppy itu pas anak-anak turun pergi transfer, dan Danang itu waktu yang lain turun menunggu di jembatan finish," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (25/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal, ketiga orang ini yang memiliki sertifikat keahlian yang seharusnya sudah punya manajemen risiko," sambung Rudy.

Akibat kelalaian itu polisi menjerat ketiga tersangka dengan dua pasal, ykni pasal 359 KUHP dan 360 KUHP. Ketiganya terancam hukuman lima tahun bui.


(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads