Dalam peristiwa ini, Isfan bersama Riyanto dan Danang Dewo Subroto dinyatakan lalai dan mengakibatkan tewasnya 10 siswi SMPN 1 Turi. Ketiganya memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka namun tidak mendampingi para siswanya saat kegiatan susur sungai dilakukan.
"Para tersangka ini tidak ikut turun. Riyanto menunggu di sekolah, Isfan Yoppy itu pas anak-anak turun pergi transfer, dan Danang itu waktu yang lain turun menunggu di jembatan finish," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (25/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal, ketiga orang ini yang memiliki sertifikat keahlian yang seharusnya sudah punya manajemen risiko," sambung Rudy.
Akibat kelalaian itu polisi menjerat ketiga tersangka dengan dua pasal, ykni pasal 359 KUHP dan 360 KUHP. Ketiganya terancam hukuman lima tahun bui.
(ams/sip)