Rektor Unnes Laporkan Senat UGM ke Komnas HAM, Bagaimana Lanjutannya?

Dugaan Plagiat Disertasi

Rektor Unnes Laporkan Senat UGM ke Komnas HAM, Bagaimana Lanjutannya?

Pradito Rida Pertana - detikNews
Selasa, 18 Feb 2020 18:07 WIB
Rektor Unnes, Fathur Rokhman
Rektor Unnes, Fathur Rokhman. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Yogyakarta -

Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman, melaporkan Ketua Senat Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Komnas HAM pada 13 Desember 2019. Pelaporan itu terkait pemeriksaan Senat UGM terhadap dugaan plagiat disertasi Fathur.

Bagaimana perkembangan pelaporan itu?

Saat dimintai konfirmasi, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Prof Paripurna Poerwoko Sugarda menyebut pelaporan Fathur ke Komnas HAM tersebut tidak berlanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepertinya itu (masalah pelaporan Rektor Unnes) sudah selesai, sepertinya sudah selesai," kata Paripurna saat dihubungi detikcom, Selasa (18/2/2020).

Menurut Paripurna, pelaporan itu tidak berlanjut karena hingga saat ini Komnas HAM belum memintai keterangan Ketua Senat Akademik UGM.

ADVERTISEMENT

"Artinya tidak ada tindak lanjut dari proses itu. Artinya Ketua Senat Akademik (UGM) tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan (oleh Komnas HAM)," terang Paripurna.

Diberitakan sebelumnya, Rektor Unnes Fathur Rokhman mengadukan Ketua Senat UGM Hardyanto Soebono ke Komnas HAM terkait pemeriksaan dugaan kasus plagiat disertasi. Menurut Fathur, pelaporan itu untuk meluruskan isu dan menjaga marwah almamaternya.

Fathur mengakui telah mendatangi kantor Komnas HAM pada Jumat (13/12/2019) dan saat itu dia ditemui oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Dia melayangkan aduan tentang pemanggilannya oleh Ketua Senat UGM terkait isu plagiarisme. Fathur saat itu menilai pemanggilannya itu tidak sesuai dengan prosedur hukum.

"Pemanggilan pertama (Senat UGM), saya sudah izin karena memimpin upacara Sumpah Pemuda dan meminta tenggat waktu. Itu akan dipanggil sebagai saksi. Kemudian saat saya datang, sudah menjadi terperiksa dan saya diadili," kata Fathur, Kamis (19/12/2019).

Ia juga menyebut isu plagiat yang menimpanya sebenarnya sudah selesai lewat prosedur yang sesuai. Hal itu disampaikannya kepada Taufan Damanik.

"Saya menyampaikan ke Ketua Komnas HAM Pak Ahmad Taufan Damanik, bahwa saya mendapat perlakuan tidak adil maka saya akan mengadukan ini untuk mendapat keadilan, karena saya memang tidak melakukan apa yang dituduhkan yaitu tentang fitnah plagiasi tersebut," jelas Fathur.

"Akibatnya banyak info pemberitaan yang menyudutkan saya maka saya harus meluruskan dan wajib menghentikan perbuatan zalim yang merugikan saya tersebut," lanjutnya.

Tonton juga video Polemik Foto Blur Mahasiswi Geografi UGM, Dekan Perintahkan Dihapus:

Namun menurut Fathur, aduan tersebut sebenarnya juga dimaksudkan untuk kebaikan almamaternya yaitu UGM. Sebab dia menilai isu tersebut sudah selesai tapi diangkat kembali oleh pihak-pihak yang tidak suka padanya.

"Ini demi UGM, almamater saya juga, untuk menjaga marwah UGM," tegasnya.

Sementara itu, pihak UGM juga sempat menanggapi soal laporan ke Komnas HAM tahun lalu. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Paripurna, mengatakan siap jika Komnas HAM menanggapi aduan itu.

"Kalau sampai itu kemudian Komnas HAM menindaklanjuti laporan (aduan Fathur) itu, ya UGM siap untuk menghadapinya to," kata Paripurna, Kamis (19/12/2019).

Paripurna menegaskan prosedur pemeriksaan yang dilakukan Dewan Kehormatan UGM terhadap Fathur sudah tepat, tidak ada regulasi yang dilanggar. Dirinya juga menilai tidak ada pernyataan dari pejabat UGM yang menyudutkan sosok Fathur.

"Kami melihat prosedurnya (pemeriksaan atas dugaan plagiat yang dilakukan Fathur di UGM) wajar-wajar saja. Ya selama ini kami melihat itu sebagai wajar-wajar saja. Sudah sesuai dengan mekanisme di UGM, saya kira itu," jelasnya.

Diketahui, Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada meminta klarifikasi Fathur Rokhman pada 27 November 2019, berkaitan dugaan plagiat disertasi yang ditulisnya sewaktu menempuh studi di UGM.

Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari surat aduan yang dilayangkan seseorang ke UGM pada 23 Oktober 2018 lalu. Laporan itu menyebutkan disertasi Fathur berjudul 'Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas' yang ditulis tahun 2003 silam diduga hasil plagiat.

Dalam surat aduan yang dilayangkan ke UGM, Fathur disebut menjiplak skripsi eks mahasiswa Unnes, Ristin Setiyani, berjudul 'Pilihan Ragam Bahasa dalam Wacana Laras Agama Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al-Falah Mangunsari Banyumas'.

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads