Diperiksa Dugaan Plagiasi, Rektor Unnes Pilih Melapor ke Komnas HAM

Round-Up

Diperiksa Dugaan Plagiasi, Rektor Unnes Pilih Melapor ke Komnas HAM

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 20 Des 2019 07:30 WIB
Fathur Rokhman. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Yogyakarta - Kasus dugaan plagiasi disertasi Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Semarang, Fathur Rokhman, kembali memanas. Fathur kini justru berseteru dengan Senat Universitas Gadjah Mada (UGM) yang memeriksa dugaan plagiasi itu dengan melapor ke Komnas HAM.

Kasus yang mencuat sejak pertengahan 2018 itu kembali memanas seiring pemeriksaan yang dilakukan UGM, kampus tempat Fathur menempuh pendidikan strata-3 (S-3). Buntutnya dari pemeriksaan itu, Fathur mengadukan Senat UGM ke Komnas HAM.

Dia mengaku telah menyampaikan pengaduan langsung kepada Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, bahwa telah mendapat perlakuan tidak adil. "Akibatnya banyak info pemberitaan yang menyudutkan saya maka saya harus meluruskan dan wajib menghentikan perbuatan zalim yang merugikan saya tersebut," kata Fathur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Atas laporan itu, UGM siap menghadapinya. "Kalau sampai itu kemudian Komnas HAM menindaklanjuti laporan (aduan Fathur) itu, ya UGM siap untuk menghadapinya to," tegas Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM, Paripurna, Kamis (19/12/2019).

Paripurna menegaskan prosedur pemeriksaan yang dilakukan Dewan Kehormatan UGM terhadap Fathur sudah tepat, tidak ada regulasi yang dilanggar. Dirinya juga menilai tidak ada pernyataan dari pejabat UGM yang menyudutkan sosok Fathur.

"Kami melihat prosedurnya (pemeriksaan atas dugaan plagiat yang dilakukan Fathur di UGM) wajar-wajar saja. Ya selama ini kami melihat itu sebagai wajar-wajar saja. Sudah sesuai dengan mekanisme di UGM, saya kira itu," jelasnya.


Pada 27 November 2019 lalu, Fathur Rokhman memang dimintai klarifikasi oleh Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada berkaitan dugaan plagiat disertasi yang ditulisnya sewaktu menempuh studi di UGM.



Mahfud Bertemu dengan Komnas HAM Bahas Penuntasan Kasus HAM Berat:



Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari surat aduan yang dilayangkan seseorang ke UGM pada 23 Oktober 2018 lalu. Laporan itu menyebutkan disertasi yang disusun Fathur diduga hasil plagiat.

Proses klarifikasi berlangsung tertutup di Gedung Pusat Balairung UGM. Kendati dalam pertemuan itu belum diambil keputusan, saat itu Hardyanto, mengatakan ada indikasi kesamaan disertasi Fathur dengan karya lain.

"Ada (kesamaan disertasi Fathur dengan skripsi mahasiswanya). Tapi kesamaan itu belum tentu plagiat. Kalau itu muridnya ya memang tugasnya murid itu meniru gurunya. Cuma berapa persen? Kalau kesamaannya 90 persen, ya plagiat namanya. Tapi kan ini belum tahu saya," jelas Hardyanto, waktu itu.


Jika nantinya Fathur dinyatakan terbukti melakukan plagiarisme, ada beberapa sanksi yang menantinya. Sanksi ringan yang mungkin diterima Fathur ialah peringatan, sementara sanksi berat berupa pencabutan ijazah dari pihak UGM.

"Tadi belum diputuskan (apakah Fathur memplagiat atau tidak). Kan tadi baru menanyakan kepada yang bersangkutan, apakah ini karya Anda, apa ini karya mahasiswa Anda, gitu," terang Hardyanto kepada wartawan kala itu.

Namun rupanya Fathur kurang berkenan dengan pemeriksaan dan pernyataan dari Senat UGM itu. Akhirnya dia memilih melapor ke Komnas HAM karena merasa dizalimi dan dirugikan.
Halaman 2 dari 2
(mbr/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads