"Ya kita kenakan UU Peelindungan Anak pasal 80 hukumannya 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta," lanjutnya.
Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh polisi sejak kemarin. Polisi juga meminta video kekerasan semacam itu tidak disebarluaskan. Andis berpesan agar masyarakat langsung melapor jika menemukan tindakan kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengimbau agar warga siapa pun yang memiliki foto atau video yang berbau kekerasan untuk tidak menyebarluaskan video tersebut. Lebih baik langsung melapor ke pihak yang berwajib," pesannya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebelumnya juga telah merespons peristiwa tersebut. Ganjar mengaku sudah menelepon Bupati Purworejo Agus Bastian untuk segera menindaklanjuti kasus itu.
"Pak Bupati Purworejo jg sdh sy kontak," tulis Ganjar dalam akun Twitter @ganjarpranowo seperti dikutip detikcom, Rabu (12/2).
Ganjar mengaku akun Twitternya kebanjiran aduan terkait peristiwa yang terjadi di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo itu. Ganjar juga mengaku telah menelepon kepala sekolah.
"Akun sy dibanjiri kejadian di salah satu smp di butuh purworejo. Sy sdh telp kaseknya & dia sdh urus," ujar Ganjar.
Ganjar juga menyebut polisi telah turun tangan menangani peristiwa itu.
"Polisi juga sdh menerima laporannya. Bsk saya minta pengawas sekolah & dinas utk turun agar bicara dg ortu anak2 itu," jelas Ganjar.
(sip/sip)