Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Luh Prabha Pratiwi mengatakan kelima pelaku anak merupakan siswi yang terekam dalam video yang beredar di media sosial. Mereka ditetapkan sesuai dengan perannya. Ada yang melakukan perundungan, merekam video, dan mengolok-olok korban.
"Kita sudah menetapkan lima orang pelaku anak. Semua pelaku anak ini, semuanya yang terekam dalam video sama yang memvideokan aksi perundungan tersebut," kata Luh, dilansir detikSumbagsel, Rabu (2/10/2024).
Meski ditetapkan tersangka, kelima pelaku anak ini tidak ditahan. Sebab, syarat penahanan adalah usia tersangka harus di atas 14 tahun dan ancaman pidananya harus di atas 7 tahun. Sementara para tersangka terancam 3,5 tahun saja.
"Ini kan perkara kekerasan terhadap anak, ancaman pidananya 3,5 tahun. Jadi untuk perkara ini nggak ada yang bisa ditahan. Karena mereka tidak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor," jelasnya.
Lebih lanjut, Luh berharap kondisi korban dapat segera pulih. Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Pemerintah Kota Jambi untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
"Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis UPTD PPA, memang kemarin hasilnya ada trauma cuma karena udah didampingi oleh bagian psikologis UPTD PPA, harapan kita semoga korban lebih baik," ujarnya.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)