Oleh polisi, 'Raja' Toto dan 'Ratu' Fanni ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan penipuan berkedok kerajaan fiktif Keraton Agung Sejagat di Purworejo.
"Pasalnya (yang dikenakan ke Toto dan Fanni), Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," ujar Joko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diwawancarai terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap BAP 'Raja' Toto dan 'Ratu' Fanni.
"Tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkaranya dari jaksa," kata Iskandar.
ADVERTISEMENT
(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini