Berkas Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Diserahkan ke Kejaksaan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 16:17 WIB
Keraton Agung Sejagat
Keraton Agung Sejagat. Ilustrator: Edi Wahyono
Semarang -

Polda Jawa Tengah melimpahkan berkas perkara atau berita acara pemeriksaan (BAP) Keraton Agung Sejagat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Saat ini jaksa tengah meneliti kelengkapan berkas tersangka 'Raja' Toto Santoso dan 'Ratu' Fanni Aminadia.

"Dua berkas diterima jaksa tanggal 5 Februari 2020 lalu. Saat ini berkas sedang diteliti jaksa," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Tengah, Joko Purwanto, ditemui di kantornya, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (10/2/2020).

"Tersangkanya dua, yang sudah diketahui (Toto Santoso dan Fanni Aminadia)," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Berkas Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Diserahkan ke KejaksaanAsisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Joko Purwanto, Senin (10/2/2020). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom

Joko menerangkan, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk mempelajari berkas 'Raja' Toto dan 'Ratu' Fanni tersebut. Jika dinyatakan lengkap atau P21, maka tahap selanjutnya adalah pelimpahan dua tersangka ke kejaksaan. Sebaliknya jika belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

"Setelah berkas nanti dinyatakan lengkap, baru tersangka dan barang bukti diserahkan ke sini (jaksa)," jelasnya.

Untuk lokasi sidang nantinya, Joko menjelaskan kemungkinan besar digelar di Purworejo sesuai locus atau tempat kejadian perkara dan saksi-saksi ada di sana. Namun, Joko juga menyebut tidak menutup kemungkinan sidang digelar di Semarang karena tersangka ditahan di Polda Jawa Tengah.

"Kejadiannya di sana (Purworejo), kalau jaksa memungkinkan sidang di sana ya bisa," katanya.

Simak Video "Membuka Selubung Keraton Agung Sejagat"

[Gambas:Video 20detik]

Oleh polisi, 'Raja' Toto dan 'Ratu' Fanni ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan penipuan berkedok kerajaan fiktif Keraton Agung Sejagat di Purworejo.

"Pasalnya (yang dikenakan ke Toto dan Fanni), Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," ujar Joko.

Diwawancarai terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap BAP 'Raja' Toto dan 'Ratu' Fanni.

"Tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkaranya dari jaksa," kata Iskandar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads