Kasus itu terungkap setelah pelaku menganiaya korban hingga mengalami luka di wajahnya. Orang tua korban pun akhirnya menanyai anak perempuannya tersebut hingga akhirnya terungkap perbuatan pelaku kepada korban. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Sementara itu, pelaku B mengakui perbuatannya itu. Persetubuhan dengan korban dilakukan berulang kali di parkiran SD, di rumahnya, dan di hotel.
"Sudah 20 kali, sejak Agustus 2019 sampai Januari 2020," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
B juga mengaku mengancam akan menyebarkan foto dan video telanjang korban. Dia juga beberapa kali menganiaya korban karena dibakar rasa cemburu dan jika korban menolak diajak berhubungan badan. B mengaku memang sempat merekam video korban saat telanjang.
ADVERTISEMENT
B pun kini menyesali perbuatannya. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Ya gimana lagi, ini tanggung jawab saya, sudah melakukan perbuatan yang buruk, harus terima risiko. Ya nyesel," ujarnya.
(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini