Kapten Gadungan di Bantul Memperdaya Janda, Berujung Tipuan Luar Dalam

Round-Up

Kapten Gadungan di Bantul Memperdaya Janda, Berujung Tipuan Luar Dalam

Pradito Rida Pertana - detikNews
Rabu, 22 Jan 2020 09:54 WIB
Sukamdi dan seragam TNI yang dimilikinya (Pradito Rida Pertana/detikcom)

Mengenai dari mana Sukamdi mendapatkan seragam tersebut, Riko menyebut semua itu hasil dari membeli di toko perlengkapan militer. Surat serta KTA merupakan hasil pemalsuan oleh Sukamdi karena sebelumnya tersangka pernah meringkuk di penjara untuk kasus yang sama.

"Tersangka ini residivis untuk kasus yang sama, yaitu penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota TNI. Sebelumnya, dia ditangani Polres Sleman dan kena 2 tahun (penjara) dan baru keluar Maret 2019," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Merujuk pasal tersebut, tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain menguras uang H, Sukamdi mengaku telah melakukan hubungan intim. Bahkan hubungan intim itu ia lakukan lebih dari sekali. "Sudah dua kali (berhubungan intim dengan H)," ujarnya.

Selanjutnya, Sukamdi juga mengakui telah menikahi salah satu korbannya secara siri. Pernikahan itu ia langsungkan sebelum penangkapan terjadi. "Iya (nikah siri) di Jalan Wates," ucap Sukamdi secara singkat.


(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads