Pemkab Purworejo Akan Buka Pos Pengaduan Korban Keraton Agung Sejagat

Pemkab Purworejo Akan Buka Pos Pengaduan Korban Keraton Agung Sejagat

Usman Hadi - detikNews
Minggu, 19 Jan 2020 17:32 WIB
Suasana Keraton Agung Sejagat, Purworejo, Minggu (19/1/2020). Foto: Usman Hadi/detikcom


"Memang ada yang sudah bisa kembali ke kondisinya semula. Namun ada juga warga yang masih menganggap apa yang disampaikan 'Raja' dan 'Ratu' itu adalah suatu kebenaran," ungkap Pram.

Untuk itu Pemkab akan menyediakan layanan kesehatan terutama pendampingan psikologis kepada para korban. "Kita akan mengupayakan pendampingan psikologi," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, kata Pram, Pemkab Purworejo juga telah membuka nomor pengaduan. Layanan pengaduan bisa diakses melalui SMS ke nomor 082140273000 dengan format 'nama-alamat-uraian pengaduan'.

"Kalau ada yang sifatnya laporan juga bisa diadukan di Kantor Kecamatan. Namun kalau enggan hadir bisa memanfaatkan nomor pengaduan Pemkab tersebut," pungkas dia.

(ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads