Diberitakan sebelumnya, perusakan hutan yang diduga dilakukan oleh pengelola hutan sebagai tempat wisata di lereng Gunung Lawu, tepatnya di Desa Gondosuli, Tawangmangu dihetikan polisi. Pengelola dinilai melakukan perusakan alam dengan mengerahkan alat berat untuk menebangi pohon dan meratakan tanah.
"Video aktivitas perusakan ini viral di media sosial, kemudian dari kepolisian melakukan tindakan," ujar Kapolsek Tawangmangu, AKP Ismugiyanto, saat dihubungi detikcom, Jumat (10/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ismugiyanto menegaskan tindakan polisi diambil usai berkoordinasi dengan Perhutani. Dalam koordinasi tersebut diketahui ada pihak ketiga yang meminta izin pengelolaan hutan untuk wisata.
"Tapi karena dari Perhutani ada aturan tertentu yaitu tidak merusak alam, sehingga kita tindak lanjuti,"papar Ismugiyanto.
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini