Widodo melanjutkan, lokasi yang dirusak masuk dalam kawasan hutan lindung di lingkup Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BPKH) Lawu Utara. Sementara terkait izin pengelolaan, dimulai sekitar bulan November dengan durasi kerjasama selama dua tahun.
"Hutan di wilayah BKPH Lawu Utara mayoritas hutan lindung. Memang ada zona inti, zona penyangga dan zona pemanfaatan. Lokasi ini masuk zona pemanfaatan. Namun karena ada pelanggaran yang dilakukan, tetap kita ambil tindakan tegas," tambahnya.
Menurut Widodo, Perhutani tetap berkomitmen menjaga kawasan Gunung Lawu sebagai cadangan air di wilayah Solo Raya, sehingga ekologinya harus terus dijaga. Terkait pemanfaatan hutan, pihaknya memprioritaskan pelestarian hutan tapi tetap bisa menyejahterakan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini