Perusakan Hutan Lereng Lawu untuk Lokasi Wisata, Apa Tindakan Perhutani?

Perusakan Hutan Lereng Lawu untuk Lokasi Wisata, Apa Tindakan Perhutani?

Andika Tarmy - detikNews
Jumat, 10 Jan 2020 11:31 WIB
Perusakan hutan di lereng Gunung Lawu. Foto: Andika Tarmy/detikcom

Widodo melanjutkan, lokasi yang dirusak masuk dalam kawasan hutan lindung di lingkup Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BPKH) Lawu Utara. Sementara terkait izin pengelolaan, dimulai sekitar bulan November dengan durasi kerjasama selama dua tahun.

"Hutan di wilayah BKPH Lawu Utara mayoritas hutan lindung. Memang ada zona inti, zona penyangga dan zona pemanfaatan. Lokasi ini masuk zona pemanfaatan. Namun karena ada pelanggaran yang dilakukan, tetap kita ambil tindakan tegas," tambahnya.


Menurut Widodo, Perhutani tetap berkomitmen menjaga kawasan Gunung Lawu sebagai cadangan air di wilayah Solo Raya, sehingga ekologinya harus terus dijaga. Terkait pemanfaatan hutan, pihaknya memprioritaskan pelestarian hutan tapi tetap bisa menyejahterakan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu semua harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku, sehinngga kejadian-kejadian ini tidak terulang kembali," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads