Berikut kronologi lengkapnya:
Selasa, 31 Desember 2019
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pukul 15.00 WIB
Paniyati berangkat menuju puncak bukit yang berada di Gedangrejo, Karangmojo, Gunungkidul itu.
Pukul 15.10 WIB
Suratmin yang sudah berstatus tersangka menyusul menuju puncak bukit.
Polisi mengungkap keduanya diduga hendak melakukan hubungan suami istri. Namun, sebelum melakukan hubungan tersebut keduanya terlibat cekcok dan berakhir dengan penganiayaan.
"Memang diduga ada niat melakukan hubungan suami istri, tapi karena ada kalimat yang membuat tersangka emosi sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban," ujar Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan saat jumpa pers di kantornya, Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Jumat (3/1).
Suratmin mencurigai Paniyati berselingkuh dengan pria lain.
"Jadi tersangka ini merasa harga dirinya dilecehkan, karena antara pelaku dan korban sudah lama menjalin dengan hubungan, dan tahu kalau korban ini ada hubungan dengan orang lain," imbuh Agus.
Selain itu, saat penganiayaan tersebut ternyata korban sempat melakukan perlawanan terhadap tersangka. Karena itu, keduanya mengalami luka-luka.
"Kan keduanya bawa sabit, jadi ketika terjadi penganiayaan, korban berusaha untuk melawan dan terjadi saling serang sehingga ada luka juga pada tubuh tersangka," ucapnya.
Akibat penganiayaan tersebut, Paniyati tewas dengan luka pada beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, beberapa luka itu tergolong parah sehingga membuat Paniyati kehilangan nyawa.
Mengetahui Paniyati tewas, Suratmin ternyata tidak langsung meninggalkan lokasi kejadian. Agus menyebut Suratmin sempat berupaya untuk bunuh diri dengan melukai tubuhnya dengan sabit.
Pukul 19.30 WIB
Warga menemukan dua korban di atas Bukit Batur Agung.
"Sehingga pas ditemukan 19.30 (WIB) oleh masyarakat dengan kondisi korban meninggal dan tersangka masih dalam kondisi hidup," katanya.
Meski terluka, kondisi Suratmin kini sudah membaik. Polisi menghadirkan Suratmin dalam jumpa pers hari ini.
"Untuk tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ucap Agus.
Halaman 2 dari 2