Solo -
Kasus tabrak lari di overpass Manahan, Solo, 1 Juli 2019, masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Polresta Surakarta. Peristiwa yang menewaskan pemotor asal Serengan, Solo, Retnoning Tri (54) itu belum juga terungkap hingga 2019 berakhir.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah video kecelakaan itu viral di media sosial pada 10 Juli 2019. Kejadian itu terekam CCTV Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu mobil melaju dari arah selatan dan akan belok ke arah barat, sedangkan Retno dengan sepeda motornya melaju dari arah sebaliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat berada di tikungan, terlihat mobil keluar dari lintasan hingga menabrak sepeda motor. Namun pengendara mobil langsung meninggalkan korban dalam keadaan tergeletak.
Anak Retno, Harry Setiawan, mengatakan ibunya mengalami luka serius di bagian kaki dan kepala. Di kakinya terdapat sedikitnya enam titik yang patah akibat tabrakan.
Meski sempat berkomunikasi dengan baik saat dirawat di RS, akhirnya Retno mengembuskan napas terakhir pada malam harinya, pukul 21.45 WIB. Dia dimakamkan di TPU Daksinoloyo pada keesokan harinya.
"Kami sudah ikhlas dengan kepergian ibu. Tapi saya harap pelakunya beriktikad baik datang ke rumah dan meminta maaf," kata Harry, Kamis (11/7/2019).
Tonton video 'Detik-detik Mobil Tabrak Lari Pemotor di Overpass Solo':
[Gambas:Video 20detik]
Pihak kepolisian mengaku telah memeriksa sejumlah saksi dan kamera CCTV di sekitar lokasi hingga sepanjang jalan yang dilintasi mobil itu. Polisi mengklaim telah berhasil mengidentifikasi mobil pelaku.
"Sudah kami identifikasi kendaraannya. Namun belum bisa kami publikasikan untuk alasan penyelidikan," ujar Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Busroni saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (11/7/2019).
Polisi menyarankan pelaku menyerahkan diri sebelum ditangkap aparat. Hal ini dirasa dapat meringankan hukuman pelaku.
"Sebaiknya pelaku menyerahkan diri karena iktikad baik ini bisa meringankan hukuman," katanya.
Hari ke-17 pascaperistiwa, Kapolresta Surakarta saat itu, Kombes Ribut Hari Wibowo, memastikan progres kasus tabrak lari di overpass atau jalan layang Manahan, Solo, berjalan positif. Penyelidikan telah mengarah pada pelaku.
"Sudah, sudah (mengarah kepada pelaku). Insyaallah," kata Ribut kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Rabu (17/7).
Namun dia enggan membeberkan lebih jauh berapa pelat nomor mobil yang ditumpangi pelaku. Menurutnya, hasil penyelidikan belum bisa diungkap ke publik.
"Semua masih dalam penyelidikan. Sekali lagi penyelidikan tidak bisa diungkap ke media. Itu bukan konsumsi publik, justru nanti akan mempersulit," katanya.
Ribut mengatakan hasil pantauan CCTV di beberapa titik sudah dapat mengidentifikasi kendaraan pelaku. Saat ini polisi masih harus melengkapi dengan bukti-bukti yang kuat.
"Ada beberapa titik yang bisa kita jadikan acuan, tetapi di satu sisi memang ada beberapa titik yang tidak terlalu jelas, sehingga perlu proses mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya untuk meyakinkan bahwa tersangka ini melakukan perbuatannya," kata dia.
Ribut menampik isu adanya keterlibatan anggota Polri dalam kasus itu. Dia meminta masyarakat memercayakan kasus tersebut kepada polisi.
"Tidak ada (backing ataupun hubungan dengan keluarga Polri). Itu pendapat Anda pribadi," ujarnya
"Kasus ini akan kami tangani setransparan mungkin dan secepat mungkin," kata Ribut.
Dalam progresnya, Kasat Lantas sempat menyampaikan polisi telah mengidentifikasi ada 3-4 orang di dalam mobil. Namun pihaknya belum bisa menyampaikan identitasnya karena masih perlu mencari bukti yang kuat.
Pernyataan Kasat Lantas itu kemudian dibantah oleh Dirlantas Polda Jateng Kombes Rudi Antariksawan. Kasus ini memang ditangani oleh tim gabungan dari Polda Jateng dan Polresta Surakarta.
"Belum diketahui identitasnya. Kalau sudah tahu penumpangnya, berarti kan sudah tahu pelakunya, pasti kita tangkap dong," katanya melalui telepon, Kamis (1/8).
Setelah sebulan penyelidikan, polisi baru dapat mengidentifikasi jenis mobil pelaku. Pihaknya belum mengetahui secara pasti nomor polisi mobil tersebut.
"Mobilnya sudah diketahui jenisnya. Tapi kan nomor polisinya itu waktu di-zoom pecah. Pelatnya itu bukan dua huruf, tapi satu huruf, bukan AB bukan AD. Angkanya empat digit," kata Rudi.
Karena menganggap penanganan terlalu lama, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Surakarta. Sebagai tergugat ialah Kasat Lantas, Kapolresta Surakarta, hingga Kapolda Jawa Tengah.
Namun hingga tiga kali pengajuan gugatan, LP3HI dinyatakan kalah. Tiga kali proses pengadilan yang menghabiskan waktu tiga bulan itu seluruhnya dimenangi oleh Polresta Surakarta.
Kapolresta Surakarta yang baru, Kombes Andy Rifai, memastikan polisi tidak akan menghentikan pencarian pelaku tabrak lari. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan.
"Ini menjadi salah satu PR kita di tahun 2020. Yang jelas, kami tidak menghentikan kasus ini. Kami masih terus melakukan penyelidikan," katanya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini