Penabrak Lari Overpass Solo Belum Ditangkap, Kapolresta Digugat

Penabrak Lari Overpass Solo Belum Ditangkap, Kapolresta Digugat

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Jumat, 09 Agu 2019 15:06 WIB
Ketua LP3HI, Arif Sahudi di PN Surakarta. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo digugat praperadilan terkait kasus tabrak lari di overpass Manahan Solo. Polisi dinilai lambat dalam menangani peristiwa yang memakan satu korban jiwa itu.

Selaku penggugat ialah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Selain Kapolresta, Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dan Pemerintah RI juga turut menjadi tergugat.

Ketua LP3HI, Arif Sahudi, mengatakan gugatan telah dilayangkan di Pengadilan Negeri Surakarta. Sidang pertama akan digelar Senin (12/8) pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami hanya ingin mempertanyakan bagaimana sesungguhnya kasus ini berjalan. Kan peristiwanya jelas, ada korban, ada CCTV, kenapa belum ada yang ditangkap?" katanya saat ditemui di kawasan Purwosari, Solo, Jumat (9/8/2019).


Apalagi polisi tidak satu kata ketika memberikan informasi terbaru penanganannya kasus. Setelah Polresta Surakarta menyebut adanya tiga atau empat penumpang di dalam mobil, beberapa hari kemudian Polda Jateng membantahnya.

"Kemarin sempat ada bantahan, itu justru membuat kami mempertanyakan keseriusan polisi. Artinya kan tidak satu kata," katanya.

Seperti diketahui, peristiwa tabrak lari terjadi pada 1 Juli 2019 dini hari di jalan layang Manahan. Sebuah mobil dari arah selatan menabrak sepeda motor di belokan ke arah barat.

Pengendara sepeda motor bernama Retnoning Tri tergeletak dan ditinggal begitu saja oleh pengendara mobil. Puluhan CCTV sudah dicek kepolisian namun belum dapat menghasilkan tersangka.


"Kami hanya berempati kepada korban, proses hukum harus berjalan. Coba kalau korban itu keluarga Anda, coba kalau itu keluarga Pak Kapolres," ujar dia.

Adapun salah satu dasar permohonan praperadilan tersebut ialah Pasal 80 KUHAP yang menyatakan 'pemeriksaan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik, penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya'.

"Kita berkepentingan melakukan kontrol pelaksaan penegakan hukum. Kita juga mendorong dan mendukung rakyat aktif berperan dalam mengawal penegakan hukum," pungkasnya. (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads