Selaku penggugat ialah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Selain Kapolresta, Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dan Pemerintah RI juga turut menjadi tergugat.
Ketua LP3HI, Arif Sahudi, mengatakan gugatan telah dilayangkan di Pengadilan Negeri Surakarta. Sidang pertama akan digelar Senin (12/8) pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi polisi tidak satu kata ketika memberikan informasi terbaru penanganannya kasus. Setelah Polresta Surakarta menyebut adanya tiga atau empat penumpang di dalam mobil, beberapa hari kemudian Polda Jateng membantahnya.
"Kemarin sempat ada bantahan, itu justru membuat kami mempertanyakan keseriusan polisi. Artinya kan tidak satu kata," katanya.
Seperti diketahui, peristiwa tabrak lari terjadi pada 1 Juli 2019 dini hari di jalan layang Manahan. Sebuah mobil dari arah selatan menabrak sepeda motor di belokan ke arah barat.
Pengendara sepeda motor bernama Retnoning Tri tergeletak dan ditinggal begitu saja oleh pengendara mobil. Puluhan CCTV sudah dicek kepolisian namun belum dapat menghasilkan tersangka.
"Kami hanya berempati kepada korban, proses hukum harus berjalan. Coba kalau korban itu keluarga Anda, coba kalau itu keluarga Pak Kapolres," ujar dia.
Adapun salah satu dasar permohonan praperadilan tersebut ialah Pasal 80 KUHAP yang menyatakan 'pemeriksaan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik, penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya'.
"Kita berkepentingan melakukan kontrol pelaksaan penegakan hukum. Kita juga mendorong dan mendukung rakyat aktif berperan dalam mengawal penegakan hukum," pungkasnya. (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini