Menurutnya, pengungkapan kasus yang menewaskan seorang warga Serengan, Solo, bernama Retnoning Tri itu adalah utang kepada masyarakat. Dia mengaku telah berpesan dan memberi motivasi kepada tim agar segera menyelesaikannya.
"Saya harap masyarakat bersabar. Insya Allah walaupun sedikit agak terlambat kasus tersebut akan segera diungkap oleh Kapolresta yang baru," kata Ribut saat ditemui di Mapolresta Surakarta, Senin (19/8/2019).
Penanganan kasus yang terjadi pada 1 Juli 2019 itu, kini memang masih dalam tahap penyelidikan. Namun menurutnya bukti-bukti sudah mengarah kepada pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai lambatnya proses penyelidikan, dia mengaku menemui kendala teknis yang mengharuskan polisi bekerja lebih ekstra. Dia juga menepis anggapan bahwa pelaku berkaitan dengan orang berpengaruh.
"Memang ada kendala yang tidak bisa kami sampaikan, semata-mata teknis penyelidikan, bukan berarti ditutup. Ini untuk menepis anggapan kasus tersebut dilakukan oleh keluarga orang yang berpengaruh, orang kaya dan sebagainya," kata Ribut.
Soal gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Ribut menanggapi santai. Menurutnya, gugatan tersebut ialah hak masyarakat.
"Itu hak masyarakat menggugat secara hukum, tapi pada prinsipnya tidak bisa kita menegakkan hukum dengan cara-cara yang melanggar hukum. Jadi semua tahapan yang kami lalui itu sudah diatur, sudah ada aturannya berdasarkan hukum," tutupnya.
Adapun Kombes Pol Ribut Hari Wibowo akan bertugas sebagai Direskrimum Polda Kalimantan Tengah. Posisi Kapolresta Surakarta akan diisi oleh AKBP Andy Rifai yang sebelumnya menjabat Wakapolresta Surakarta. (bai/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini