Fathur mengakui telah mendatangi kantor Komnas HAM hari Jumat (13/12) pekan lalu dan ditemui Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Aduan yaitu tentang pemanggilan terkait isu plagiarisme yang diterimanya dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang dilakukan Hardyanto Soebono selaku Ketua Senat UGM.
"Pemanggilan pertama, saya sudah izin karena memimpin upacara Sumpah Pemuda dan meminta tenggat waktu. Itu akan dipanggil sebagai saksi. Kemudian saat saya datang sudah menjadi terperiksa dan saya diadili," kata Fathur, Kamis (19/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyebut isu plagiasi yang menimpanya sebenarnya sudah clear lewat prosedur yang sesuai bahkan Menteriristekdikti kala itu yaitu M Nasir sudah menyampakkan statement tidak ada plagiasi yang dilakukan Fathur.
"Saya menyampaikan ke Ketua Komnas HAM Pak Ahmad Taufan Damanik, bahwa saya mendapat perlakuan tidak adil maka saya akan mengadukan ini utk mendapat keadilan, karena saya memang tidak melakukan apa yang dituduhkan yaitu tentang fitnah plagiasi tersebut," jelas Fathur.
"Akibatnya banyak info pemberitaan yang menyudutkan saya maka saya harus meluruskan dan wajib menghentikan perbuatan zalim yang merugikan saya tersebut," lanjutnya.
Namun menurut Fathur, aduan tersebut sebenarnya juga dimaksudkan untuk kebaikan almamaternya yaitu UGM karena sebenarnya isu tersebut sudah selesai dan diangkat kembali oleh pihak-pihak yang tidak suka padanya.
"Ini demi UGM, almamater saya juga, untuk menjaga marwah UGM," tegasnya.
Sementara itu pihak UGM sudah menanggapi soal laporan ke Komnas HAM itu. Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM, Paripurna, mengatakan siap jika Komnas HAM menanggapi aduan itu.
"Kalau sampai itu kemudian Komnas HAM menindaklanjuti laporan (aduan Fathur) itu, ya UGM siap untuk menghadapinya to," kata Paripurna.
Tonton juga video Mahfud Bertemu dengan Komnas HAM Bahas Penuntasan Kasus HAM Berat:
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini